Menurutnya, dalam omnibus law perpajakan mengatur tentang pengurangan PPh badan untuk meningkatkan daya saing menjadi 20 persen. Sebab, Indonesia saat ini dalam statutory tax rate PPh badan dengan persentase 25 persen. Melalui pengaturan pengurangan PPh badan setidaknya dapat mendorong dunia usaha untuk lebih berinvestasi lebih banyak.
Negara | Statutory Tax Rate PPh Badan |
Singapura | 17% |
Brunei Darussalam | 18,50% |
Thailand | 20% |
Vietnam | 20% |
Kamboja | 20% |
Malaysia | 24% |
Laos | 24% |
Indonesia | 25% |
Myanmar | 25% |
Filipina | 30% |
Asean | 23,50% |
OECD | 23,69% |
Sumber: Uni of Leiden dalam CITA, 2019
Kadin berharap pemerintah dapat mencari sumber pendapatan baru dan efisiensi/efektifitas belanja negara. Dalam jangka panjang, investasi yang naik berperan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan menjadi lebih produktif serta meningkatkan pendapatan negara. “Namun kami menyadari, omnibus law ini bukan segala-galanya,” ujarnya.
Menurutnya, reformasi kebijakan perpajakan sangat penting melalui omnibus law dan perlu melanjutkan beberapa hal. Pertama, pajak yang lebih sederhana dan transparan. Kedua, memperluas basis data pajak, mengurangi tarif dan perbedaan tarif. Ketiga, koordinasi kalibrasi pajak pusat dan daerah. Keempat, reformasi administrasi perpajakan.
Selain itu, penyederhanaan regulasi dan perbaikan kelembagaan serta pengaturan pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif. Kemudian masih diperlukan reformasi sektor lain secara berkelanjutan tentang perpajakan. “Karena reformasi ini bersifat dinamis, dan masih diperlukan reformasi lainnya secara berkelanjutan,” katanya.