Masukan Asosiasi Pengusaha untuk Omnibus Law RUU Perpajakan
Berita

Masukan Asosiasi Pengusaha untuk Omnibus Law RUU Perpajakan

Apindo dan Kadin merespon positif dan mendukung penyusunan omnibus law RUU Perpajakan yang menopang kemudahan berusaha demi iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, dalam omnibus law perpajakan mengatur tentang pengurangan PPh badan untuk meningkatkan daya saing menjadi 20 persen. Sebab, Indonesia saat ini dalam statutory tax rate PPh badan dengan persentase 25 persen. Melalui pengaturan pengurangan PPh badan setidaknya dapat mendorong dunia usaha untuk lebih berinvestasi lebih banyak.

 

Negara

Statutory Tax Rate PPh Badan

Singapura

17%

Brunei Darussalam

18,50%

Thailand

20%

Vietnam

20%

Kamboja

20%

Malaysia

24%

Laos

24%

Indonesia

25%

Myanmar

25%

Filipina

30%

Asean

23,50%

OECD

23,69%

Sumber: Uni of Leiden dalam CITA, 2019

 

Kadin berharap pemerintah dapat mencari sumber pendapatan baru dan efisiensi/efektifitas  belanja negara. Dalam jangka panjang, investasi yang naik berperan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan menjadi lebih produktif serta meningkatkan pendapatan negara. “Namun kami menyadari, omnibus law ini bukan segala-galanya,” ujarnya.

 

Menurutnya, reformasi kebijakan perpajakan sangat penting melalui omnibus law dan perlu melanjutkan beberapa hal. Pertama, pajak yang lebih sederhana dan transparan. Kedua, memperluas basis data pajak, mengurangi tarif dan perbedaan tarif. Ketiga, koordinasi kalibrasi pajak pusat dan daerah. Keempat, reformasi administrasi perpajakan.

 

Selain itu, penyederhanaan regulasi dan perbaikan kelembagaan serta pengaturan pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif. Kemudian masih diperlukan reformasi sektor lain secara berkelanjutan tentang perpajakan. “Karena reformasi ini bersifat dinamis, dan masih diperlukan reformasi lainnya secara berkelanjutan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait