Masukan Terkait Hukum Acara Perdata Hingga Menteri-Wamen Baru Wajib Sampaikan LHKPN
Terbaru

Masukan Terkait Hukum Acara Perdata Hingga Menteri-Wamen Baru Wajib Sampaikan LHKPN

OJK telah mengeluarkan 4 regulasi terkait transformasi digital perbankan, terdapat ragam modus korupsi di sector jasa keuangan, dan pandangan koalisi masyarakat sipil terkait pembahasan RKUHP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Masukan Terkait Hukum Acara Perdata Hingga Menteri-Wamen Baru Wajib Sampaikan LHKPN
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (16/6). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. lLUNI FHUI: RUU Hukum Acara Perdata Harus Akomodir Tiga Aspek

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) masih memasuki tahap penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata masih menyerap masukan dari berbagai organisasi advokat. Giliran, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) mendorong agar tiga aspek penting masuk dalam RUU Haper seiring dengan dinamika perkembangan hukum dan teknologi di masyarakat.

Baca Juga:

  1. 4 Regulasi OJK Terkait Evolusi Perbankan Digital 5.0

Evolusi perbankan telah mengalami akselerasi selama 3 hingga 4 tahun terakhir. Evolusi perbankan kini tengah memasuki era banking 5.0, di mana teknologi informasi adalah merupakan ciri-ciri utamanya. Ketika evolusi perbankan fokus utamanya memanjakan nasabah maka hal lain yang perlu menjadi perhatian utama adalah keamanan yang akan didapatkan oleh nasabah. Terkait pengaturan transformasi digital perbankan, OJK telah membuat empat regulasi.

  1. Ini Modus-modus Korupsi Berkaitan dengan Sektor Jasa Keuangan

Industri jasa keuangan merupakan salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kejatahan korupsi yang melibatkan pihak swasta meningkat. Kepala Satuan Tugas di Dit. Anti Korupsi Badan Usaha, Kedeputian Pencegahan Monitoring KPK, Dwi Aprillia Linda A menjelaskan berbagai modus kejahatan korupsi dapat terjadi berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Setidaknya, dia mengidentifikasi terdapat tujuh modus korupsi.

  1. Aliansi Masyarakat Sipil Ragukan Komitmen Jalan Tengah Pidana Mati dalam RUU KUHP

Pemerintah dan DPR sampai saat ini masih membahas RUU KUHP yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga ikut mengawal pembahasan RUU KUHP dan mengusulkan banyak masukan termasuk organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.   

  1. Menteri dan Wakil Menteri Baru Diimbau Sampaikan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait