Masuknya Pengadilan Pajak ke Lingkungan TUN Terkesan Dipaksakan
Utama

Masuknya Pengadilan Pajak ke Lingkungan TUN Terkesan Dipaksakan

Legitimasi pengadilan pajak semakin tidak jelas. Jika sebelumnya Pengadilan Pajak dianggap inkonstitusional, karena melanggar UUD 1945. Kini, dalam RUU pengganti UU No 14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan pajak kembali berada di bawah PTUN.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Masuknya Pengadilan Pajak ke Lingkungan TUN Terkesan Dipaksakan
Hukumonline

 

Selain itu, Pengadilan Pajak juga berbeda dengan pengadilan-pengadilan khusus lainnya, seperti, Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM yang keberadaannya di lingkungan peradilan umum, atau masuk ke salah satu dari keempat lingkungan peradilan yang ada.

 

Kini, dalam RUU pengganti UU Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, terdapat pasal yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

 

Pasal 15 ayat 1 RUU itu menyebutkan bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana disebut dalam pasal 10 RUU, yaitu badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

 

Sementara dalam penjelasan pasal 15 RUU menyebutkan dengan tegas bahwa yang dimaksud dengan pengadilan khusus antara lain, pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan HAM, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.

 

Memperbaiki

Menurut Roni SH Bako, anggota Tim Asistensi Perundang-undangan Badan Legislasi DPR, yang juga pengajar FH Universitas Pelita Harapan, Tangerang, UU Pengadilan Pajak harus diamandemen mengikuti ketentuan RUU pengganti UU 14/1970. Pasalnya, UU Kekuasaan Kehakiman adalah undang-undang payung dan yang terbaru.

 

Roni mengatakan, dicantumkannya soal pengadilan pajak yang berada dibawah peradilan TUN merupakan upaya untuk memperbaiki kesalahan dalam UU peradilan pajak yang menyebutkan bahwa peradilan pajak berdiri sendiri.

 

Menurutnya, saat pembahasan RUU Pengadilan Pajak sudah dinyatakan bahwa Pengadilan Pajak berada dibawah PTUN. Tapi tiba-tiba saja bunyi UU itu berubah. "Agar kecolongan kemarin tidak terjadi lagi, maka (kali ini) dimasukkan ke lingkup PTUN," ujarnya.

 

Roni menceritakan, masukan mengenai RUU pengganti UU 14/1970 merupakan momen penting untuk memindahkan kembali Pengadilan Pajak menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman.

 

Penyatuan Atap  

Dalam RUU pengganti UU No 14 Tahun 1970 mengatur mengenai penyatuan atap kekuasaan kehakiman. Kewenangan organisasi, finansial dan administrasi dari empat lingkungan peradilan, diserahkan pada Mahkamah Agung. Dalam RUU itu diatur batas waktu pengalihan organisasi, finansial dan administrasi dari Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan Departemen Pertahanan dan Keamanan kepada MA.

 

Anehnya, tidak ada ketentuan dalam RUU itu yang mengatur mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak. Padahal, selama ini, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan Pajak selama ini dilakukan oleh Departemen Keuangan dan pembinaan teknis peradilannya dilakukan oleh MA.

 

Jika berpedoman pada ketentuan UU pengganti 14/1970 yang menyatakan pengadilan pajak adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara, maka tentunya kewenangan organisasi, administrasi dan Keuangan harus berpindah ke lingkungan peradilan TUN, bukan Departemen Keuangan.  

 

Alhasil, jika dulu UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No.14/1970. Kini keberadaan Pengadilan Pajak masih belum sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman yang baru.

Dalam RUU yang menggantikan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang telah disetujui DPR, dinyatakan bahwa pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Sebelumnya, ketika UU Pengadilan Pajak diundangkan, pengadilan tersebut dinilai inkonstitusional karena bertentangan amandemen III UUD 1945. Penjelasan UU No 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa pengadilan pajak adalah "badan peradilan" sebagaimana dimaksud dalam UU No 14 tahun 1970 yang diubah dengan UU No 35 tahun 1999. Artinya, peradilan pajak tidak termasuk dalam salah satu lingkungan peradilan dari empat lingkungan peradilan yang ada saat ini.

 

Padahal, pasal 24 ayat 2, amandemen III UUD 1945 dan ketentuan UU No 14/1970 yang diubah dengan UU No 34 tahun 1999 menyatakan hanya ada empat badan peradilan di bawah MA yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Keempat badan peradilan itu adalah, peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Tags: