Masyarakat Diminta Kawal Pengadilan Tinggi Terkait Banding KPU
Profil

Masyarakat Diminta Kawal Pengadilan Tinggi Terkait Banding KPU

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharapkan dapat berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia dan taat pada konstitusi dalam memutus banding tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Radian Syam menjadi narasuumber dalam dalam IG Live Hukumonline bertajuk Heboh PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Menentang Konstitusi?, Kamis (16/3). Foto Kolase: Rofiq
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Radian Syam menjadi narasuumber dalam dalam IG Live Hukumonline bertajuk Heboh PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Menentang Konstitusi?, Kamis (16/3). Foto Kolase: Rofiq

Belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  mengeluarkan putusan kontroversi yang dimohonkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (2/3) pekan lalu, salah satu amar putusannya adalah menghukum KPU Pusat sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Tahun 2024. Putusan itu langsung mendapatkan reaksi dari publik, baik itu dari akademisi, praktisi ataupun masyarakat secara umum.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Radian Syam, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakartata Pusat tidak memiliki kompetensi atau kewenangan untuk memutus perkara terkait sengketa pemilu antara Partai PRIMA dan KPU yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun demikian, putusan yang dinilai keliru itu masih bisa diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lewat mekanisme upaya banding yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Secara pribadi itu saya memang agak terkejut dengan putusan itu. Dan dalam hal ini Pengadilan Tinggi yang dapat membatalkan putusan PN Jakarta Pusat karena salah menerapkan  hukum,” kata Radian dalam IG Live Hukumonline bertajuk “Heboh PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Menentang Konstitusi?”, Kamis (16/3).

Baca juga:

Radian mengaku tak mau mendahului putusan majelis hakim PT DKI Jakarta apapun hasilnya. Namun dia berharap seluruh rakyat Indonesia dapat mengawal proses banding yang diajukan oleh KPU. Harapan juga dia sampaikan kepada PT DKI Jakarta yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia dan taat pada konstitusi dalam memutus banding tersebut. Namun jika PT DKI Jakarta tidak membatalkan putusan PN, maka harapan selanjutnya berada di tangan Mahkamah Agung (MA).

Disamping itu, Radian yakin KPU bakal terus konsisten menjaga posisinya lewat penguatan dalil sesuai regulasi yang ada di dalam memori banding. Apalagi KPU memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk menangani persoalan ini. Termasuk proses tahapan pemilu dapat terus berjalan.

“Saya yakin ya, saya yakin sekali dan saya tetap percaya kepada teman-teman KPU konsisten untuk bertahan pada posisi menjaga regulasi yang ada, memperkuat posisinya kemudian memberikan penguatan dalil di memori banding karena itu menjadi penting,” ucap Radian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait