Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Bahkan ditemukan 50 pinjaman online (Pinjol) ilegal. Masyarakat pun diimbau agar waspada dan mengedepankan sikap kehati-hatian dalam menginvestasikan dananya ke entitas investasi manapun. Setidaknya dengan terlebih dahulu mengetahui latar belakang entitas investasi.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, Kamis (3/2/2023).
Tongam menerangkan, pihaknya berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. Dari informasi yang didapat, SWI bakal berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi.
Selain itu, kata Tongam, pihaknya bakal menyodorkan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangannya. Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
Menurutnya SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Menanggapi sejumlah informasi yang beredar di masyarakat, Tongam menegaskan SWI tidak pernah melarang para korban menarik dana dari pelaku investasi bodong. Malahan SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat terhadap setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya.
“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
Baca juga: