Masyarakat Sipil Kawal RUU PRT Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Berita

Masyarakat Sipil Kawal RUU PRT Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Selama ini ketentuan yang mengatur tentang PRT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan peraturan tingkat daerah. Ketentuan yang ada dianggap belum tegas memberi perlindungan terhadap PRT.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pada saat RUU PRT nanti dibahas, Ninik menekankan pemerintah untuk mempercepat pembahasan, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan berbagai peraturan yang ada. Pembahasan RUU diharapkan transparan dan partisipatif melibatkan organisasi masyarakat sipil dan aliansi PRT.

“Kami berharap RUU PRT nanti mencerminkan kebutuhan ideal yang dimandatkan konstitusi. Sebagai jaminan pemenuhan terhadap HAM dan hak pekerja sekaligus refleksi perlindungan yang selama ini dibutuhkan PRT,” tegasnya.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan PRT menghadapi berbagai persoalan yang bertumpuk. Persoalan itu tak hanya dihadapi PRT di dalam negeri, tapi juga yang bekerja di luar negeri. Dia menekankan pentingnya jaminan rasa aman dan bebas dari diskriminasi di lingkungan kerja PRT karena selama ini luput dari pantauan publik dan pemerintah. Berbagai masalah yang dihadapi PRT, antara lain jam kerja panjang, stigma, upah, dan kekerasan.

“Selama ini hubungan kerja PRT tidak tertuang dalam perjanjian kerja (kontrak kerja), sehingga masing-masing pihak tidak memahami hak dan kewajibannya akibatnya saling merugikan,” kata dia.

Kendati sudah ada berbagai peraturan yang mengatur tentang PRT seperti Permenaker No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT dan beberapa peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah, tapi semua itu dirasa belum cukup. Menurut Andy, payung hukum nasional yang melindungi PRT sangat dibutuhkan karena berbagai aturan yang ada sifatnya terbatas, berbeda dengan UU yang pengaturannya luas bahkan bisa membatasi hak.

”Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi melindungi PRT dalam setiap kebijakannya.”

Tags:

Berita Terkait