Masyarakat Sipil Laporkan Masalah Kebebasan Akademik ke PBB
Terbaru

Masyarakat Sipil Laporkan Masalah Kebebasan Akademik ke PBB

Serangan yang dialami akademisi antara lain penuntutan hukum baik secara perdata ataupun pidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mencatat Indonesia telah 3 kali mengikuti putaran UPR yakni tahun 2008, 2012, dan 2017. Pada UPR tahun 2017 pemerintah Indonesia mendapatkan 225 rekomendasi. Sebanyak 167 rekomendasi diterima dan 58 rekomendasi hanya dicatat. Kala itu, ada 101 negara anggota PBB yang memberikan rekomendasi.

Isu yang biasanya diusung kalangan masyarakat sipil dalam laporannya ke UPR biasanya menyangkut hak anak, dan perempuan serta kelompok rentan; kebebasan beragama; buruh migran; kebebasan berpendapat dan lainnya. Tapi baru kali ini masyarakat sipil di Indonesia melaporkan tentang kebebasan akademik.

“Kami mendorong negara anggota PBB lainnya untuk menanyakan kepada pemerintah Indonesia soal kebebasan akademik ini,” katal Isnur.

UPR merupakan ajang bagi pemerintah untuk membenahi berbagai kebijakan terkait dengan HAM. Setelah proses UPR ini selesai dan terbit rekomendasi, maka dalam jangka waktu 4 tahun ke depan masyarakat sipil mengawal pemerintah untuk menjalankan rekomendasi tersebut.

Tags:

Berita Terkait