Materi Kurikulum Pendidikan Profesi Advokat
Terbaru

Materi Kurikulum Pendidikan Profesi Advokat

Pendidikan untuk pendidikan profesi advokat diatur dalam Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Materi Kurikulum Pendidikan Profesi Advokat
Hukumonline

Pendidikan profesi advokat dilaksanakan oleh Organisasi Profesi Advokat dan bekerjasama dengan lembaga pendidikan yang relevan terakreditasi Organisasi Advokat. Di dalam petunjuk pelaksanaan pendidikan khusus profesi advokat yang diterbitkan Perhimpunan Advokat Indonesia, ditetapkan beberapa materi kurikulum pendidikan profesi advokat.

Pendidikan khusus profesi advokat ini merupakan pendidikan yang harus ditempuh bagi lulusan Ilmu Hukum yang ingin berprofesi menjadi seorang advokat dengan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Materi kurikulum ini wajib diikuti dan dipenuhi oleh calon advokat agar dapat lulus sebagai seorang advokat.  Materi pendidikan advokat terbagi atas materi yang bersifat umum, materi tentang organisasi, keterampilan dalam bidang advokasi, dan pengetahuan penunjang profesi advokat. Materi-materi ini memiliki bobot 10 persen, kecuali materi keterampilan advokasi yang keseluruhan bobotnya adalah 70 persen.

Baca Juga:

Mengenai materi pendidikan untuk pendidikan profesi advokat diatur dalam Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Di dalam lampiran peraturan tersebut dijelaskan secara terperinci materi pendidikan khusus profesi advokat.

Pokok-pokok materi tersebut adalah:

1.      Materi dasar;

a.       Fungsi dan peran profesi advokat

b.      Sistem peradilan Indonesia

c.       Kode etik profesi advokat

2.      Materi hukum acara;

a. Hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan tata usaha negara, hukum acara peradilan agama, hukum acara Mahkamah Konstitusi, hukum acara peradilan hubungan industrial, hukum acara persaingan usaha, hukum acara arbitrase dan alternative dispute resolution, hukum acara pengadilan HAM, dan hukum acara pengadilan niaga.

3.      Materi non litigasi;

a.       Perancangan dan analisa kontrak

b.      Pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum

c.       Organisasi perusahaan, termasuk penggabungan dan pengambilalihan

4.      Materi pendukung;

a.       Teknik wawancara dengan klien

b.      Penelusuran hukum dan dokumentasi hukum

c.       Argumentasi hukum

Lalu, mengenai materi ujian profesi advokat, berdasarkan pengumuman ujian profesi advokat tahun 2010 yang dimuat di laman Peradi, materi ujian profesi advokat terdiri dari:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait