Materi Pamungkas PKPA Angkatan VI, Mengenal Sejarah Organisasi Advokat
Utama

Materi Pamungkas PKPA Angkatan VI, Mengenal Sejarah Organisasi Advokat

Mulai dari masa orde lama, orde baru, dan reformasi. UU Advokat mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat yang kemudian melahirkan organisasi advokat yang diberi nama Peradi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
PKPA IV hari terakhir ini dengan materi 'Fungsi dan Peran Organisasi Advokat” yang disampaikan Wakil Ketua DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerja Sama Perguruan Tinggi, Shalih Mangara Sitompul, Jumat (18/12). Foto: RES
PKPA IV hari terakhir ini dengan materi 'Fungsi dan Peran Organisasi Advokat” yang disampaikan Wakil Ketua DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerja Sama Perguruan Tinggi, Shalih Mangara Sitompul, Jumat (18/12). Foto: RES

Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) angkatan VI yang diselenggarakan Hukumonline bekerja sama dengan Peradi dan Universitas Yarsi berakhir. PKPA yang digelar secara daring untuk kelima kalinya ini merupakan gelombang B yang berlangsung sejak 23 November 2020 hingga 18 Desember 2020.    

Materi pamungkas dalam PKPA hari terakhir ini bertema “Fungsi dan Peran Organisasi Advokat” yang disampaikan Wakil Ketua DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerjasama Perguruan Tinggi, Shalih Mangara Sitompul, Jumat (18/12/2020).

Shalih mengawali materinya dengan memaparkan sejarah organisasi advokat di Indonesia. Organisasi advokat di Indonesia terbentuk pertama kali pada 30 Agustus 1964 yang ditandai dengaan berdirinya Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Pada kongres yang digelar tahun 1977 terjadi perdebatan yang menimbulkan perbedaan yang tajam antar anggota Peradin. Ujungnya, kelompok yang tidak setuju keluar dari Peradin dan mendirikan organisasi advokat bernama Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HIPHI). Organisasi ini dibangun akibat adanya dikotomi antara pengacara praktik dan advokat.

Sejak kongres tahun 1977, Shalih menyebut Peradin seolah hilang ditelan bumi, padahal organisasi ini tidak bubar atau dibubarkan. Akibatnya, periode 1977-1985 tidak ada organisasi advokat yang tergolong aktif di Indonesia. Pada era orde baru ini, advokat diangkat oleh Menteri Kehakiman dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Mekanisme pengangkatan advokat oleh pemerintah ini menjadi perhatian kalangan advokat, dan muncul pertanyaan, antara lain bagaimana jika pencari keadilan yang didampingi advokat berhadapan dengan pemerintah? Sebab, pada masa itu Menteri Kehakiman berwenang memecat advokat.

Sekitar tahun 1985, muncul organisasi advokat baru bernama Ikatan Advokat Indonesia (IAI) yang digagas Ali Said dan Ismael Saleh. Selain itu, sejumlah tokoh Peradin masuk ke Ikadin dan digelar Musyawarah Nasional (Munas) pertama tahun 1990. Pada Munas kedua tahun 1995 muncul perdebatan dalam forum yang berujung pecahnya Ikadin. Sebagian anggota Ikadin keluar dan membentuk Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

“Pada era orde baru tidak ada kewajiban bagi advokat untuk menjadi anggota organisasi advokat,” kata Shalih. (Baca Juga: Pentingnya Pemahaman ‘Branding’ untuk Calon Advokat)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait