Mau Adopsi Anak Korban Bencana? Pahami Dulu Aturannya
Berita

Mau Adopsi Anak Korban Bencana? Pahami Dulu Aturannya

Niat baik harus dilandasi dengan proses yang tepat. Masyarakat perlu mengetahui norma yang berlaku.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan niat baik sejumlah orang untuk mengadopsi atau mengangkat anak korban bencana harus mengikuti sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia.

 

“Niat baik harus dilandasi dengan proses yang tepat. Masyarakat perlu mengetahui norma yang berlaku,” kata Susanto seperti dikutip Antara, Minggu (14/10).

 

Susanto mengatakan, pengangkatan diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal tersebut juga menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orangtua kandungnya dan tidak menghilangkan identitas awal anak. “Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat. Bila agama anak tidak diketahui, maka disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat,” tuturnya.

 

Pasal 39:

  1. Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya. (2a) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
  3. Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat.
  4. Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

(4a) Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).

  1. Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui, agama Anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.”

 

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, pengangkatan anak juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

 

“Proses pengangkatan anak melalui Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak. Hal itu untuk memastikan pengalihan pengasuhan anak berlangsung dengan baik. Setelah disetujui, calon orang tua asuh mendaftar ke pengadilan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait