Mau Adopsi Anak Korban Bencana? Pahami Dulu Aturannya
Berita

Mau Adopsi Anak Korban Bencana? Pahami Dulu Aturannya

Niat baik harus dilandasi dengan proses yang tepat. Masyarakat perlu mengetahui norma yang berlaku.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Adopsi Secara Ilegal

Pernah diulas klinik hukumonline berjudul Adopsi Ilegal, Termasuk Ranah Pidana atau Perdata?, adopsi atau pengangkatan anak berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP 54/2007, adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

 

Anak adopsi atau yang juga dikenal sebagai anak angkat dapat dijumpai definisinya dalam Pasal 1 angka 9 UU No.23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anakdan Pasal 1 angka 1 PP 54/2007, yang berbunyi:

 

“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”

 

Pada dasarnya, legal atau sahnya pengangkatan anak menurut hukum itu dilihat dari kesesuaian dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat kebiasaan setempat.

 

Dilihat secara UU Perlindungan Anak, hal terpenting perihal pengangkatan anak adalah pengangkatan itu tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

 

Di samping itu, permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.

 

Lalu bagaimana jika pengangkatan anak dilakukan tidak sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan? Apakah itu masuk ke ranah hukum perdata atau ke ranah hukum pidana?

Tags:

Berita Terkait