Mau Keluar Kota di Masa Transisi? Catat Dulu Syaratnya
Berita

Mau Keluar Kota di Masa Transisi? Catat Dulu Syaratnya

Pengguna kendaraan pribadi cenderung mendapat kelonggaran aturan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: RES
Ilustrasi: RES

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus 2019 (Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19. Surat Edaran ini merupakan panduan bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota.

Sebelumnya pemerintah memang melarang masyarakat bepergian keluar kota untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan keluarnya surat ini maka masyarakat kembali boleh bepergian keluar kota. Namum ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi demi meningkatkan penerapan protokol kesehatan guna mencegah pandemi tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala BNPB yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo ini menyebut perjalanan orang yang dimaksud adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. Setiap orang yang melakukan perjalanan juga wajib memenuhi protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan lainnya.

Dibandingkan dengan menggunakan transportasi umum, aturan menggunakan kendaraan pribadi cenderung lebih longgar. “Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi  bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” bunyi surat edaran tersebut. (Baca: Kini Advokat Juga Dikecualikan Memiliki SIKM)

Sementara untuk transportasi umum setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama menunjukkan kartu identitas seperti KTP SIM dan lainnya, kedua menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

“Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid test,” bunyi syarat ketiga untuk perjalanan dengan transportasi umum. (Baca: Organisasi Advokat Juga Protes atas Daftar Pengecualian SIKM)

Namun persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi. Pengertian aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan, seperti wilayah Jabodetabek. Selain itu untuk seluruh perjalanan dalam negeri setiap orang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait