Mau Kuliah Hukum di Kota Budaya? Kenali 7 Bagian Studi FH UNS
Utama

Mau Kuliah Hukum di Kota Budaya? Kenali 7 Bagian Studi FH UNS

Minimal wajib mengambil 16 SKS Mata Kuliah Pilihan dari Bagian studi yang ada. Mahasiswa akan menulis tugas akhir sesuai Bagian yang diambil.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Kampus FH UNS. Foto: uns.ac.id
Kampus FH UNS. Foto: uns.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) menyediakan kurikulum dengan tujuh bagian untuk mahasiswa program sarjana. “Kami punya tujuh bagian di program sarjana hukum. Mahasiswa akan menulis tugas akhir sesuai Bagian yang diambil,” kata I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Dekan FH UNS kepada Hukumonline.

Bagi anda yang tertarik untuk menikmati kuliah hukum dengan nuansa kota budaya Surakarta, kampus hukum terkemuka ini tidak akan mengecewakan. Belum lama ini FH UNS menempati peringkat keempat kampus hukum terbaik Indonesia versi The Times Higher Education Asia University Rankings 2022. Capaian itu mengukuhkan FH UNS dalam jajaran kampus hukum top Indonesia. Lokasinya juga istimewa yaitu di kota budaya, Surakarta.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut iniPerbedaan Peran Jaksa dalam Proses Hukum Perdata dan Pidana

Merujuk Buku Pedoman Akademik Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret 2020, ada dua kategori mata kuliah di FH UNS. Mahasiswa harus mengambil setidaknya 16 SKS Mata Kuliah Pilihan dari Bagian studi yang ada. Selebihnya adalah bobot SKS untuk Mata Kuliah Wajib. Jumlah 16 SKS Mata Kuliah Pilihan itu dibagi lagi yaitu 8 SKS atau empat mata kuliah harus relevan dengan Penulisan Hukum/Skripsi terkait Bagian yang diambil. Sisanya adalah Mata Kuliah pilihan bebas.

Perlu diingat bahwa Sistem Kredit Semester atau SKS adalah satuan jumlah bobot mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan durasi waktu per minggu. Ketentuan rinci soal bobot SKS diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi).

Baca Juga:

Pasal 19 Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebut bahwa bobot 1 SKS dalam perkuliahan terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester. Artinya, kelas dengan bobot 3 SKS sama dengan 150 menit perkuliahan di ruang kelas tiap minggu ditambah dengan penugasan terstruktur senilai 180 menit dan belajar mandiri 180 menit per minggu.

Tags:

Berita Terkait