Mau Kuliah Hukum di UI? Cek Dulu Nih Daftar Mata Kuliahnya
Terbaru

Mau Kuliah Hukum di UI? Cek Dulu Nih Daftar Mata Kuliahnya

Beban studi mahasiswa untuk menjadi sarjana hukum adalah 144 SKS yang terbagi dalam Mata Kuliah Wajib Universitas, Mata Kuliah Wajib Program Studi, dan Mata Kuliah Peminatan dan Pilihan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Kampus FHUI. Foto: ui.ac.id
Kampus FHUI. Foto: ui.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) adalah kampus hukum tertua di Indonesia. Sejarahnya dimulai sejak masa Rechtsschool serta Rechtshogeschool di masa kolonial Belanda. FHUI sendiri biasa memperingati ulang tahun kampus pada 28 Oktober berdasarkan tanggal peresmian Rechtshogeschool atau juga disebut Faculteit der Rechtsgeleerdheid pada 28 Oktober 1924. Nah, saat itu hanya 24 mata kuliah yang disajikan serta empat pilihan jurusan. Tentu saja saat ini sudah jauh berubah setelah hampir satu abad.

Beban studi mahasiswa untuk menjadi sarjana hukum adalah 144 SKS yang terbagi dalam Mata Kuliah Wajib Universitas, Mata Kuliah Wajib Program Studi, dan Mata Kuliah Peminatan dan Pilihan,” kata Wahyu Andrianto, Ketua Program Sarjana FHUI, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukumdan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini:Syarat Daftar Nikah di Kantor Urusan Agama bagi Mualaf

Beban studi itu dibagi dalam berbagai mata kuliah yang tersebar di 16 peminatan program sarjana FHUI. Tentu saja tidak semua wajib diambil untuk menjadi sarjana hukum dari FHUI. Perlu diketahui ada empat variasi program sarjana di FHUI yaitu reguler, paralel, Kelas Khusus Internasional, dan ekstensi. Masing-masing program ini tidak menyediakan jumlah peminatan yang sama. Hanya program reguler dan paralel yang menyediakan 16 peminatan secara penuh.

Dari 144 SKS beban studi, sebanyak 21 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Universitas; 104 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi; dan 19 SKS untuk Mata Kuliah Peminatan dan Pilihan. Masa studi mahasiswa dirancang untuk ditempuh dalam delapan semester termasuk menuntaskan skripsi.

Baca Juga:

Perlu diingat bahwa Sistem Kredit Semester atau SKS adalah satuan jumlah bobot mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan durasi waktu per minggu. Ketentuan rinci soal bobot SKS diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi).

Tags:

Berita Terkait