Mau Rekrut TKA? Pemberi Kerja Perlu Pahami Aturan Ini
Utama

Mau Rekrut TKA? Pemberi Kerja Perlu Pahami Aturan Ini

Direksi dan komisaris sebagai pemegang saham tidak wajib memiliki atau mengantongi RPTKA.

Oleh:
Ady Thea DA/Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES

Peraturan Presiden (Perpres) No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara umum ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menyebut regulasi ini pada intinya menyederhanakan prosedur perekrutan TKA.

 

Penggunaan TKA telah diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Kasubbag Penempatan Tenaga Kerja Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Agung Sugiri mengingatkan bagi pemberi kerja yang mau merekrut TKA mesti memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penggunaan TKA.

 

Agung mencatat sedikitnya ada 8 substansi Perpres No.20 Tahun 2018 yang perlu diperhatikan pemberi kerja ketika merekrut TKA. Pertama, pelayanan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) sekarang lebih sederhana. Tidak ada lagi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) karena telah digabung dengan RPTKA. Agung mengingatkan RPTKA diberikan sesuai perjanjian kerja.

 

Selanjutnya, secara umum menghapus rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait. Pemangkasan prosedur ini dinilai mempercepat proses pelayanan. Namun, kata Agung, rekomendasi beberapa kementerian dan lembaga masih dibutuhkan. Misalnya, TKA yang bekerja di bidang asuransi, harus melewati proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Untuk proses RPTKA dan notifikasi, Agung menjelaskan saat ini hanya membutuhkan waktu 4 hari, sebelumnya 6 hari. Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas), prosesnya dipercepat dari 14 menjadi 2 hari. Sistem pelayanan antar instansi pemerintahan terintegrasi secara online. Pelayanan dilakukan secara daring melalui laman http://tka-online.kemnaker.go.idp.

 

Kedua, direksi dan komisaris yang statusnya sebagai pemegang saham tidak wajib memiliki RPTKA. Tapi untuk direksi dan komisaris bukan pemegang saham, wajib mengantongi RPTKA. Ketiga, permohonan RPTKA darurat dan mendesak bisa diajukan pemberi kerja paling lama 2 hari setelah kedatangan TKA. Tapi Agung mengatakan praktiknya di lapangan kadang mengalami hambatan karena ada petugas imigrasi yang tetap menanyakan RPTKA.

 

“Ini akan menjadi bahan masukan bagi kami untuk dibahas lebih lanjut antar kementerian dan lembaga,” kata Agung dalam Workshop Hukumonline.com 2019 dengan tema “Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia”di Jakarta, Selasa (30/4/2019). Baca Juga: Pengaturan TKA Masih Jadi Sorotan Selama 2018

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait