Mau Skripsi Soal Pertambangan? Kenali 9 Izin Usaha Pertambangan Terkini
Terbaru

Mau Skripsi Soal Pertambangan? Kenali 9 Izin Usaha Pertambangan Terkini

Sebelum direvisi, UU Minerba hanya menyebut izin usaha pertambangan ada tiga bentuk: Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jumlahnya bertambah 9 bentuk izin usaha dalam UU Minerba terkini.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ada 9 bentuk izin usaha pertambangan dalam rezim hukum Indonesia saat ini. Kategori izin ini bertambah tiga kali lipat dari UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebelum direvisi. Mahasiswa yang akan menulis skripsi dengan topik isu pertambangan perlu ingat UU Minerba telah direvisi dua kali pada tahun 2020 lalu.

Revisi pertama melalui UU No.3 Tahun 2020 sebagai perubahan langsung UU Minerba yang berlaku sejak 10 Juni 2020. Revisi kedua melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku sejak 2 November 2020. UU Minerba saat ini adalah satu paket UU No.4 Tahun 2009 jo UU No.3 Tahun 2020 jo UU No. 11 Tahun 2020. Pasal 1 angka 6 UU Minerba mengatur definisi usaha pertambangan sebagai kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Baca Juga:

Sebelum direvisi, UU Minerba menyebut izin usaha pertambangan ada tiga bentuk. Masing-masing disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasal 35 ayat 3 UU Minerba hasil revisi tahun 2020 saat ini menyebut 9 izin usaha pertambangan sebagai berikut. Nah, mungkin saja setelah membaca ringkasan ini akan muncul ide-ide ulasan skripsi topik pertambangan yang relevan.

1. IUP

IUP terdiri dari dua tahap kegiatan yaitu Eksplorasi dan Operasi Produksi. Dua jenis kegiatan ini punya izin terpisah. Pengusaha pertambangan yang melakukan kegiatan operasi produksi di tahapan eksplorasi diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) berdasarkan Pasal 160 UU Minerba.

IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi memiliki jangka waktu bervariasi tergantung jenis komoditas yang ditambang. Pemegang IUP Eksplorasi akan berhak atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagai tempat beroperasi. Luas wilayahnya bervariasi juga tergantung komoditas yang ditambang.

2. IUPK

IUPK memiliki definisi yang hampir sama dengan IUP. Namun, ada perbedaan soal luas wilayah, jangka waktu, dan subjek hukum pemegang hak IUPK. BUMN dan badan usaha milik daerah mendapat prioritas dalam memperoleh IUPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait