Mau Utang ke Bank atau Lembaga Pembiayaan? Jangan Asal Tandatangan!
Utama

Mau Utang ke Bank atau Lembaga Pembiayaan? Jangan Asal Tandatangan!

Perhatikan hal-hal terkecil yang sebetulnya bisa berisiko fatal di kemudian hari.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Lawyer pada firma hukum Yang & Co, Chitra Intansari, dalam talkshow hukumonline bertajuk Membedah Perjanjian Kredit dan Hukum Jaminan, serta Penyelesaian Kredit Bermasalah”, Rabu (28/11). Foto: RES
Lawyer pada firma hukum Yang & Co, Chitra Intansari, dalam talkshow hukumonline bertajuk Membedah Perjanjian Kredit dan Hukum Jaminan, serta Penyelesaian Kredit Bermasalah”, Rabu (28/11). Foto: RES

Pernahkah anda berutang ke bank dan menandatangani perjanjian kredit? Sudahkah anda mencermati betul pasal-per pasal yang berpotensi merugikan anda dan menegosiasikannya sebelum menandatangi perjanjian kredit? Jangan sampai hanya karena membutuhkan uang pinjaman, debitur malah tak mempedulikan hal-hal terkecil yang sebetulnya bisa berisiko fatal baginya di kemudian hari.

 

Seperti yang disebutkan lawyer pada firma hukum Yang & Co, Chitra Intansari, dalam talkshow hukumonline bertajuk “Membedah Perjanjian Kredit dan Hukum Jaminan, serta Penyelesaian Kredit Bermasalah”, Rabu (28/11), debitur harus jeli dan kritis sebelum menandatangi perjanjian kredit.

 

Utamanya, jika debitur menemukan klausa-klausa yang memberatkan debitur. Setidaknya, beberapa contoh klausula berikut dapat menjadi pegangan bagi debitur untuk diperhatikan sebelum menandatangani perjanjian:

 

1.

Bank berwenang sewaktu-waktu tanpa alasan apapun dan tanpa pemberitahuan sebelumnya secara sepihak menghentikan izin dan menarik kredit.

2.

Kewenangan Bank untuk menentukan harga jual agunan dalam hal eksekusi agunan setelah terjadinya peristiwa wanprestasi yang diakibatkan kredit macet/gagal bayar

3.

Kewajiban debitur untuk tunduk pada segala petunjuk dan peraturan Bank yang telah dan masih akan ditetapkan di kemudian hari

4.

Kuasa debitur kepada Bank yang tidak dapat dicabut kembali untuk dapat melakukan segala tindakan yang dipandang perlu sehubungan dengan pemberian kredit dan pengembalian kembali fasilitas kredit tersebut

5.

Pembuktian secara sepihak oleh Bank perihal kelalaian debitur

6.

Dan lainnya

 

Sekalipun sifat perjanjian kredit secara umum ada yang committed dan uncommitted, berkaitan dengan poin ‘kewenangan bank menarik sewaktu-waktu fasilitas pinjaman atau pembiayaan’, kata Chitra, pada praktiknya dapat mengakibatkan pembatalan sisa pinjaman oleh kreditur tanpa alasan bahkan tanpa pemberitahuan.

 

Padahal, bisa saja usaha debitur baru berjalan dalam rentang waktu 2 hingga 3 bulan yang sudah jelas prospek usahanya masih belum tentu langsung terlihat.

 

(Baca Juga: Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipahami Bila Ingin Pinjam Dana Secara Online)

 

Untuk diketahui, sifat perjanjian kredit committed adalah kewajiban bank untuk memenuhi perjanjian sesuai yang diperjanjikan, kecuali terjadi peristiwa yang memberi hak kepada bank untuk menarik kembali/menangguhkan fasilitas tersebut.

Tags:

Berita Terkait