Mau Utang ke Bank atau Lembaga Pembiayaan? Jangan Asal Tandatangan!
Utama

Mau Utang ke Bank atau Lembaga Pembiayaan? Jangan Asal Tandatangan!

Perhatikan hal-hal terkecil yang sebetulnya bisa berisiko fatal di kemudian hari.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan uncommitted, yakni bank tidak berkewajiban untuk memenuhi sesuai perjanjian, sehingga Bank dapat mengubah, membatalkan atau menarik kembali fasilitas tersebut setiap saat tanpa persetujuan debitur.

 

Tak hanya itu, soal hal-hal yang dapat menyebabkan ‘pengakhiran’ perjanjian harus juga diperhatikan dengan seksama. Pasalnya, jika salah satu dari pernyataan dan/atau jaminan tidak benar maka bank berhak untuk melakukan pembatalan dan debitur dianggap telah melakukan pelanggaran perjanjian/wanprestasi.

 

“Mencari celah untuk menyatakan ‘debitur wanprestasi’, memang sangat mudah dilakukan dengan hanya melihat ‘adakah penyataan jaminan yang dilanggar?”, kata Chitra.

 

Bila menemukan klausa-klausula seperti itu, sambung Chitra, debitur harus proaktif mengupayakan negosiasi dengan pihak bank karena memang sampai sekarang masih ada saja perjanjian kredit atau klausul baku yang sudah di template-kan oleh bank atau lembaga pembiayaan.

 

(Baca Juga: Sulitnya Eksekusi Aset dalam Perkara Kepailitan)

 

Bahkan berdasarkan pengalamannya, Chitra menyebut tak semua bank men-disclose syarat dan ketentuan kredit ‘di awal’ kepada debiturnya. Ada Bank yang memang Syarat dan Ketentuan Umum (SKU) nya dicantumkan atau dijadikan lampiran dalam perjanjian kredit. Namun, ada juga bank/lembaga Pembiayaan yang SKU-nya justru muncul di tengah-tengah jangka waktu kredit. Akibatnya, debitur terjebak dan kewalahan sendiri dengan perbedaan-perbedaan perjanjian kredit yang ia ketahui diawal dengan ketentuan yang diatur dalam SKU.

 

Sekalipun OJK melalui POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan telah melarang praktik-praktik curang itu terjadi di sektor jasa keuangan, Chitra menyebut tak bisa dipungkiri bahwa praktik-praktik curang tetap masih bisa saja terjadi.

 

Terlebih dari sisi bisnis kebanyakan orang menghalalkan segala cara asalkan target bisnis tercapai. Sehingga, tugas debiturlah yang juga cermat dan cerdas dalam melindungi dirinya bila hendak berutang dan menandatangani perjanjian kredit.

Tags:

Berita Terkait