Mau Utang ke Bank atau Lembaga Pembiayaan? Jangan Asal Tandatangan!
Utama

Mau Utang ke Bank atau Lembaga Pembiayaan? Jangan Asal Tandatangan!

Perhatikan hal-hal terkecil yang sebetulnya bisa berisiko fatal di kemudian hari.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Apalagi kalau krediturnya belum well-established, terkadang kalau bunganya berubah-ubah mereka tidak memberitahukannya kepada debitur. Ujung-ujungnya, debitur kaget tiba-tiba angsurannya berubah,” ungkap Chitra.

 

Tipsnya, lanjut Chitra, agar tidak terjadi perubahan yang signifikan khususnya soal bunga, debitur harus ikut menghitung besaran sisa hutang dan bunga, kemudian mengkonfirmasikannya kepada pihak Bank/Lembaga Pembiayaan. Jangan sampai debitur hanya ‘meng-asumsikan’ sendiri besaran sisa hutang dan bunganya tanpa konfirmasi. Upaya seperti itu sebetulnya dapat mencegah agar ketika nantinya terjadi gagal bayar, bank tidak menentukan sisa hutangnya secara sepihak dengan perhitungannya sendiri.

 

“Jadi setiap kali pembayaran di cek lagi, disamakan lagi pembukuan yang ada di debitur dan pembukuan yang ada di bank, sudah sama atau belum?, kalau kita punya perhitungan yang sama dengan bank maka perhitungan akhirnya tidak akan jauh meleset,” terang Chitra.

 

Untuk menghindari gugatan debitur wanprestasi atau melanggar isi perjanjian, Lawyer firma hukum Yang & Co lainnya, Marcia Wibisono, juga menjelaskan bahwa harus dipastikan pada hari atau waktu perjanjian kredit itu dibuat, antara klausula perjanjian dengan fakta yang ada pada hari itu telah sesuai.

 

Tags:

Berita Terkait