May Day dan Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kolom

May Day dan Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

​​​​​​​Karakteristik hubungan industrial yang mengutamakan asas kemitraan, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial haruslah mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Bacaan 2 Menit

 

Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

Penyelesaian perselisihan perburuhan atau dalam undang-undang disebut dengan perselisihan hubungan industrial, saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta yang saat itu dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dengan memperkenalkan dua model penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau out of court dispute settlement melalui negosiasi (bipartit), mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan penyelesaian sengketa oleh pengadilan atau by court dispute settlement melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Kelebihan model penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara lain adalah:

 

Pertama, dalam penyelesaian sengketa hubungan kerja melalui lembaga yang non ajudikatif yaitu negosiasi, konsiliasi atau mediasi, putusan diambil oleh para pihak yang bersengketa. Dimaksud dengan putusan meliputi apakah para pihak sepakat untuk berdamai dan bagaimana isi atau ketentuan dalam perdamaian tersebut atau bahkan sebaliknya yaitu para pihak sepakat untuk tidak sepakat sepenuhnya ada di tangan para pihak yang bersangkutan.

 

Kedua, dalam hal para pihak dapat mencapai kesepakatan, maka kesepakatan tersebut merupakan titik pertemuan yang paling baik dari sejumlah perbedaan kepentingan mereka. Penyelesaian sengketa melalui kesepakatan juga dapat digunakan sebagai pembelajaran kepada kedua belah pihak, bahwa melalui musyawarah yang maksimal ternyata sengketa dapat diselesaikan dengan damai.

 

Ketiga, ciri dari kesepakatan yang dihasilkan oleh pengusaha dan buruh merupakan win-win solution dalam arti tidak ada pihak yang kalah atau menang. Untuk menuju kepada win-win solution, para pihak harus bersedia untuk saling memberi dan merubah posisi tawar mereka atau dengan kata lain melakukan sharing the pain.

 

Keempat, penyelesaian sengketa di luar pengadilan di samping lebih cepat prosesnya juga sangat menghemat biaya. Secara umum, pengusaha akan lebih mendapatkan manfaat karena penyelesaian sengketa yang berkepanjangan sampai memakan waktu sekitar 5 bulan apabila dinilai dengan mata uang maka waktu yang digunakan oleh perusahaan untuk mengurusi persengketaan tersebut akan cukup mahal.

 

Kelima, penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase, meskipun mekanisme penyelesaian perkara dengan cara diputus oleh arbiter yang menangani perkara tersebut, dari segi waktu juga lebih efisien dibandingkan bila sengketa hubungan kerja diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait