May Day dan Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kolom

May Day dan Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

​​​​​​​Karakteristik hubungan industrial yang mengutamakan asas kemitraan, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial haruslah mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Bacaan 2 Menit

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa Arbiter Hubungan Industrial harus menyelesaikan perkara yang diserahkan kepadanya paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sejak penandatanganan surat perjanjian arbitrase. Jangka waktu ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di mana jangka waktu maksimal untuk menyelesaikan perkara bagi arbiter adalah 180 hari sejak arbiter atau majelis arbiter terbentuk.

 

Adapun kelemahan model penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau out of court dispute settlement melalui negosiasi/bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase adalah:

 

Pertama, adanya pembatasan kewenangan dari masing-masing lembaga dalam hal ini konsisliasi tidak berwenang menyelesaikan perselisihan hak, sedangkan arbiter hanya berwenang untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.

 

Kedua, model penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau out of court dispute settlement seolah hanya merupakan tahapan penyelesaian dari penyelesaian sengketa oleh pengadilan atau by court dispute settlement melalui Pengadilan Hubungan Industrial kecuali lembaga arbiter.

 

Karakteristik hubungan industrial yang mengutamakan asas kemitraan, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial haruslah mengutamakan musyawarah dan mufakat. Pihak yang bersengketa harus memposisikan diri dan memiliki kemampuan dalam bernegosiasi, sehingga menjadikan permasalahan perburuhan dapat diselesaikan dalam tingkat bipartit dan Tripartit, tanpa harus melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga pemborosan terhadap waktu dan materi dapat diminimalkan.

 

Model Kelembagaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang paling ideal dan paling sesuai dengan karakteristik hubungan industrial adalah model Penyelesaian Sengketa Alternatif tersebut. Model kelembagaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ideal dengan mengingat karekter hubungan industrial yang seharusnya didasarkan pada mutual trust diantara para pelaku hubungan industrial.

 

Kesimpulan

Karakteristik hubungan industrial yang mengutamakan asas kemitraan, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial haruslah mengutamakan musyawarah dan mufakat. Model Kelembagaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang paling ideal dan paling sesuai dengan karakteristik hubungan industrial adalah model penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau out of court dispute settlement  atau model Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Tags:

Berita Terkait