Mayoritas Fraksi Ingin Perubahan UU ASN Tetap Dibahas
Berita

Mayoritas Fraksi Ingin Perubahan UU ASN Tetap Dibahas

Pemerintah diminta menjelaskan bagaimana grand design yang komprehensif terhadap pengelolaan dan masa depan ASN. Diantaranya, akan dihilangkannya eselon III dan IV, kebutuhan ideal ASN, kepastian status pegawai honorer untuk menjadi ASN di masa depan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan mayoritas fraksi di Komisi II DPR menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan dan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurut dia, langkah itu akan tetap diambil Komisi II DPR RI meskipun dalam pandangan pemerintah terkesan menolak RUU ASN yang menjadi inisiatif usulan DPR.

"Komisi II DPR berpendapat pembahasan mengenai revisi UU ASN ini perlu dilanjutkan dan meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan grand design yang komprehensif tentang tata kelola mengenai ASN secara menyeluruh, masif, dan terstruktur," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1/2021) seperti dikutip Antara.

Hal ini disampaikan Guspardi saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021) kemarin.

Raker tersebut dilaksanakan dengan agenda mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU ASN dan pendapat pemerintah tentang perubahan atas UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. (Baca Juga: Ada Keraguan Pemerintah atas Sejumlah Poin Perubahan UU ASN)

Guspardi meminta pemerintah menjelaskan bagaimana grand design yang komprehensif terhadap pengelolaan dan masa depan ASN. Salah satunya, menurut dia adalah akan dihilangkannya eselon III dan IV yang menjadi bagian dari grand design sebagaimana yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menata ASN.

"Namun yang lebih penting adalah harus ada sikap keberanian pemerintah tentang masa depan ASN. Sekarang ini pemerintah 'terkesan takut' soal masa depan ASN, padahal pemerintah bertanggung jawab membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya," ujarnya.

Dia menilai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah membuka lapangan pekerjaan adalah dengan merekrut masyarakat usia produktif, cakap, berkompeten, dan memenuhi kualifikasi untuk di terima sebagai ASN. Menurut dia, dalam raker sebelumnya, pemerintah pernah menyampaikan saat ini ada sekitar 4,2 juta ASN. Saat dirinya masih berstatus PNS, jumlahnya sekitar 5 juta, itu artinya sudah ada penyusutan 800 ribu orang.

Karena itu, menurut dia pemerintah perlu menjelaskan keinginannya terkait berapa jumlah ideal ASN agar para generasi muda dan lulusan perguruan tinggi untuk siap-siap tidak menatap dan menjadikan ASN sebagai harapan dan target masa depan untuk berkarier. "Karena setiap tahun lulusan perguruan tinggi sangat banyak yang menggantungkan harapannya menjadi ASN. Bagaimana hal ini disikapi pemerintah dengan serius?”

Tags:

Berita Terkait