Mayoritas Fraksi Ingin Perubahan UU ASN Tetap Dibahas
Berita

Mayoritas Fraksi Ingin Perubahan UU ASN Tetap Dibahas

Pemerintah diminta menjelaskan bagaimana grand design yang komprehensif terhadap pengelolaan dan masa depan ASN. Diantaranya, akan dihilangkannya eselon III dan IV, kebutuhan ideal ASN, kepastian status pegawai honorer untuk menjadi ASN di masa depan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Menurut Tjahjo, pemerintah berpandangan, usulan DPR telah ditetapkan dalam pengaturan teknis dari UU 5/2014, sehingga tak lagi perlu diatur dalam UU melalui revisi UU ASN ini.  Menurutnya, setiap instansi pemerintah bakal menunda pengadaan calon PNS bila tidak melengkapi kriteria yang dipersyaratkan. Bahkan secara nasional pengadaan rekrutmen calon PNS dapat ditunda karena kondisi tertentu.

Ketiga, pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan hingga 15 Januari 2014 menjadi PNS secara langsung. Menurut Tjahjo, penerimaan PNS dan PPPK mesti dilaksanakan sesuai penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra putri terbak bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi.

Bagi Tjahjo, pemerintah dalam kurun waktu 2005-2014 telah melakukan seleksi terhadap tenaga honorer eks tenaga honorer kategori (THK) III serta mengangkat 1.070.092 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi 24,7 persen dari total PNS. Periode 2018, tenaga honorer eks THK III yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi calon PNS dengan formasi khusus dan lulus 6.811 orang. Sedangkan periode 2019 yang dilakukan seleksi PPPK, terutama tenaga honorer eks THK III yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus 51.293 orang.

“Dengan tidak mengubah UU 5/2014, pemerintah telah mendapat solusi dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait, dengan tetap merekrut tenaga guru yang kebutuhannya diperkirakan mencapai 1 juta, termasuk 34.954 yang telah direkrut,” kata dia.

Terhadap berbagai alasan tersebut, kata Tjahjo, pemerintah memandang masih belum perlu melakukan perubahan terhadap UU 5/2014 tentang ASN. Sebaliknya, UU 5/2014 bagi pemerintah masih sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi, khususnya mendorong peningkatan kualitas birokrasi dalam rangka mewujudkan Indonesia maju.

Pertimbangan lain, kata dia, pelaksanaan UU 5/2014 mulai memberi hasil positif pelaksanaan sistem merit yang masih diperlukan untuk meningkatkan kualitas birokrasi pemerintah dalam menghadapi kompetisi tingkat regional maupun global. Pemerintah pun, kata Tjahjo, sedang menyusun grand manajemen ASN menghadapi desain tatanan kenormalan baru dalam kerangka sistem merit.

Tags:

Berita Terkait