Mediasi Online, Kiat Negara Maju Menghemat Waktu dan Biaya
Pojok PERADI

Mediasi Online, Kiat Negara Maju Menghemat Waktu dan Biaya

Dengan begitu tidak ada lagi alasan lagi meeting di luar kota, sedang di jalan, atau alasan lain yang mengakibatkan para pihak tidak bisa hadir. Melalui videocall pada smartphone jelas para pihak bisa menghadiri pertemuan mediasi di mana saja.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Foto: HMQ
Foto: HMQ

Atasi problem komunikasi terbatas jarak dan waktu dalam cross border dispute settlement, kini berbagai negara semakin giat mengembangkan sistem penyelesaian sengketa damai yang tak mengenal jarak dan waktu melalui skema Online Dispute Resolution (ODR). Sistem ini meringkas cara kerja mediasi yang biasanya melalui tatap muka secara langsung bertransformasi menjadi pertemuan melalui sambungan video dengan beberapa fitur transfer dokumen secara online.

 

Di Indonesia, dasar hukum ODR sebetulnya sudah diatur melalui Pasal 5 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Tinggi sekaligus Hakim Mediator pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Dyah Sulastri Dewi, bahkan menyebut bahwa praktik mediasi online ini sudah lama diterapkan di berbagai Pengadilan Negeri di Indonesia seperti di PN Bandung, PN Cibinong, PN Mataram dan banyak PN lain yang sudah dilengkapi alat komunikasi audio visual.

 

Pasal 5:

  1. Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.

 

Hasilnya, terbukti melalui comparative study yang dilakukan Dyah di Tokyo maupun Osaka bahwa ODR jelas mempermudah pertemuan mediasi manakala para pihak tidak dapat hadir langsung dalam pertemuan mediasi.

 

“Dengan begitu tidak ada lagi alasan lagi meeting di luar kota, sedang di jalan, atau alasan lain yang mengakibatkan para pihak tidak bisa hadir. Melalui videocall pada smartphone jelas para pihak bisa menghadiri pertemuan mediasi di mana saja,” katanya pada acara The 5th Asia Mediation Association Conference, yang berlangsung pada 24-25 Oktober 2018, di Jakarta.

 

Tak luput dari hambatan, Dyah mengaku implementasi ODR di Indonesia seringkali terhambat lantaran gangguan sinyal selain itu termasuk issue soal confidentiality terhadap komunikasi by online yang dilakukan, baik berupa penyadapan, hacking dan sebagainya.

 

Kerisauan Dyah soal confidentiallity itulah yang ditanyakannya pada CEO & founder platform ODR asal Singapura dan United Kingdom (UK) dalam diskusi bertema ODR pada perhelatan the5th Asia Mediation Association Conference, Kamis (25/10).

Tags:

Berita Terkait