Mediasi Online, Kiat Negara Maju Menghemat Waktu dan Biaya
Pojok PERADI

Mediasi Online, Kiat Negara Maju Menghemat Waktu dan Biaya

Dengan begitu tidak ada lagi alasan lagi meeting di luar kota, sedang di jalan, atau alasan lain yang mengakibatkan para pihak tidak bisa hadir. Melalui videocall pada smartphone jelas para pihak bisa menghadiri pertemuan mediasi di mana saja.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Tanpa perlunya pertemuan tatap muka langsung dalam mediasi tradisional, kata Asha, jelas ODR menawarkan benefit berupa penghematan biaya sekaligus waktu yang terpakai dalam pertemuan mediasi.

 

Akan tetapi, Asha tak menampik jika ODR tentu juga memiliki beberapa kelemahan dibandingkan mediasi yang langsung melalui face to face communication. Di antara kelemahan itu seperti berkurangnya kemampuan mediator dalam mendeteksi isyarat non-verbal atau body language para pihak agar dapat mengendalikan kondisi dalam mendamaikan para pihak.

 

Sepakat dengan Asha, Ketua PMN Fahmi Shahab juga menyebut bahwa berkurangnya pelibatan empati dalam mendamaikan para pihak akan terasa berbeda antara ODR dengan mediasi tradisional. Padahal, kata Fahmi, empati yang biasa digunakan dalam mediasi itulah yang mendulang tingginya success rate perdamaiandalam suatu proses mediasi mengingat empati akan melahirkan kenyamanan para pihak dalam bernegosiasi.

 

Hanya saja, persoalan itu dapat teratasi melalui skema yang sudah dikembangkan oleh banyak negara seperti pencampuran antara intensitas pertemuan dengan penggunaan sistem online (hybrid). Fahmi mencontohkan, untuk pertemuan pertama para pihak bisa jumpa darat dan pertemuan selanjutnya melalui ODR.

 

“Karena kita tak bisa bohong juga kalau ketemu itu biayanya bisa sangat mahal apalagi antar negara, jadi why not? Kita akan coba. Apalagi sekarang dengan kecepatan internet yang bagus, bahkan whatsapp pun sudah bisa 4 pihak, skype kualitasnya tambah bagus, itu bisa kita manfaatkan,” kata Fahmi.

 

Sehubungan dengan hal itu, Fahmi mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang menjajaki kemungkinan penyelesaian mediasi melalui ODR. Fahmi bahkan menyebut pihaknya telah membicarakan hal itu dengan beberapa Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di sektor finansial yang dikoordinir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

“Harapannya setelah ini baik PMN, LAPS maupun OJK sudah mulai masuk atau menyediakan fasilitas penyelesaian sengketa melalui online, bisa mediasi, ajudikasi bisa juga arbitrase melalui online dalam bentuk website via video call,” kata Fahmi kepada hukumonline, Kamis, (25/10) lalu.

 

Tags:

Berita Terkait