Meikarta Capai Perdamaian dengan Para Kreditur
Utama

Meikarta Capai Perdamaian dengan Para Kreditur

Kesepakatan proposal perdamaian akan disahkan majelis hakim pada Jumat, 18 Desember mendatang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Atas tercapainya perdamaian, kuasa hukum Meikarta, Arman Hanis mengucapkan terima kasih kepada pihak kreditur yang menyetujui proposal perdamaian. Pihaknya pun berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan yang dituangkan dalam proposal perdamaian.

“Sebelumnya mengucapkan terima kasih yang sebsesar-besarnya kepada seluruh kreditur khususnya kreditur yang menyetujui proposal perdamaian, kepada pengurus yang sudah melaksanakan tugas dan pekerjaan hampir satu bulan lebih dan selanjutnya berharap semua bisa dijalankan sesuai dengan yang kami sampaikan dalam proposal, sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Arman.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, dalam amar putusan majelis hakim mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya; menyatakan Pemohon PKPU dan Kreditor Lain PT Kendal Tujuh Properti adalah Para Kreditor dari Termohon PKPU; menetapkan Termohon PKPU/ PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; dan menunjuk Saudara Makmur, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ PT Mahkota Sentosa Utama.

Kemudian menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU; menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitur dan Para Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan diatas; menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; dan menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir.

Tags:

Berita Terkait