Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah Berdasarkan Permenperin 8/2022
Terbaru

Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah Berdasarkan Permenperin 8/2022

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
warga mengantre membeli minyak gurang murah dari pemerintah. Ilustrasi foto: RES
warga mengantre membeli minyak gurang murah dari pemerintah. Ilustrasi foto: RES

Kementerian Perindustrian mengeluarkan beleid baru terkait ketersediaan minyak goreng curah di dalam negeri. Beleid dimaksud adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri.

Permenperin 8/2022 ini mewajibkan pelaku usaha di industri minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng curah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Permenperin 8/2022: “Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.”

Selain itu kebijakan ini hanya berlaku selama enam bulan sejak Permenperin 8/2022 diterbitkan dan dapat diperpanjang oleh Menperin berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah BPDPKS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah, Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin Putu Juli Ardika menyatakan bahwa pelaku usaha harus melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi Minyak Goreng Curah.

Baca:

“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” kata Putu, dalam siaran pers, Senin (21/3).

Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Tags:

Berita Terkait