Kementerian Perindustrian mengeluarkan beleid baru terkait ketersediaan minyak goreng curah di dalam negeri. Beleid dimaksud adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri.
Permenperin 8/2022 ini mewajibkan pelaku usaha di industri minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng curah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Permenperin 8/2022: “Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.”
Selain itu kebijakan ini hanya berlaku selama enam bulan sejak Permenperin 8/2022 diterbitkan dan dapat diperpanjang oleh Menperin berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah BPDPKS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah, Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin Putu Juli Ardika menyatakan bahwa pelaku usaha harus melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi Minyak Goreng Curah.
Baca:
- Aturan Baru Menperin, Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah bagi Masyarakat dan UKM
- Ini Penyebab Naiknya Harga Minyak Goreng
- 5 Catatan YLKI Terkait Polemik Minyak Goreng
“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” kata Putu, dalam siaran pers, Senin (21/3).
Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.