Mekanisme Pelayanan Perizinan Sektor Minerba Pasca OSS RBA dan UU 30/2020
Utama

Mekanisme Pelayanan Perizinan Sektor Minerba Pasca OSS RBA dan UU 30/2020

Terdapat tiga perbedaan mendasar dalam pengurusan perizinan sektor pertambangan sebelum dan pasca UU Ciptaker.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Kemudian terkait proses perizinan yang merujuk pada OSS Berbasis Risiko, usaha pertambangan dikategorikan sebagai jenis usaha yang berisiko tinggi karena melibatkan beberapa aspek seperti keselamatan kerja, keamanan, dan lingkungan. Sehingga pelaku usaha harus mengurus seluruh rangkaian perizinan sektor pertambangan untuk dapat menjalankan usahanya.

Adapun mekanisme pelayanan perizinan sektor pertambangan dapat dilakukan lewat OSS Berbasis Risiko yang kewenangannya berada dibawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Investasi/BKPM). Namun saat ini permohonan perizinan masih dilakukan lewat Kementerian ESDM yakni https://perizinan.esdm.go.id/minerba/ hingga integrasi sistem dan OSS Berbasis Risiko berjalan efektif.

“Perizinan minerba akan didelegasikan ke BKPM (OSS Berbasis Risiko). Namun saat ini sebanyak delapan perizinan sektor minerba masih dilakukan secara online di Kementerian ESDM yang saat ini sedang proses integrasi ke OSS BKPM. Sementara izin penugasan akan dilaksanakan dalam rangka untuk penugasan kepada Bapeten untuk mineral radioaktif,” jelas Arif.

Delapan pelayanan perizinan yang akan diintegrasikan ke OSS Berbasis Risiko adalah IUP dan perpanjangannya, IUPK dan perpanjangannya, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan perpanjangannya, izin pengangkutan dan penjualan dan perpanjangannya, izin usaha pertambangan untuk penjualan, izin pertambangan rakyat (IPR) dan perpanjangannya, izin usaha jasa pertambangannya dan perpanjangannya, seta surat izin penambang batuan SIPB) dan perpanjangannya.

Kemudian pelaku usaha minerba harus mengantongi persetujuan atau rekomendasi Minerba. Permohonan terkait persetujuan/rekomendasi ini diajukan kepada Kementerian ESDM yang dapat dilakukan secara online melalui https://perizinan.esdm.go.id/minerba/. 

Untuk perubahan kepemilikan saham perusahaan PKP2b/KK/IUP, suspensi, permohonan persetujuan RKAB (khusus IUP mineral bukan logam dan batuan) hars mengajukan permohonan persetujuan yang disampaikan langsung kepada Ditjen Minerba melalui email [email protected].

Sementara itu, Staf Ahli Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Heldy Satrya Putera, menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan usaha yang masuk ke dalam risiko tinggi. Dengan demikian untuk menjalankan usahanya pelaku usaha pertambangan harus memenuhi persyaratan dasar perizinan usaha salah satunya lingkungan.

Tags:

Berita Terkait