Mekanisme Pengaduan Penyelesaian Sengketa dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Terbaru

Mekanisme Pengaduan Penyelesaian Sengketa dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Konsumen diminta berhati-hati dan bijak dalam pengaduan. Jangan disampaikan kepada media atau media sosial yang kebenaran pengaduan tersebut belum dapat diperkirakan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Sengketa antara nasabah dengan perusahaan jasa keuangan menjadi sorotan publik saat ini, khususnya masa pandemi Covid-19. Berbagai kasus terhambatnya kegiatan bisnis masyarakat menyebabkan peningkatan kasus gagal bayar nasabah memenuhi kewajiban kepada perusahaan jasa keuangan seperti pelunasan pinjaman bank, polis asuransi maupun kredit perusahaan pembiayaan.

Permasalahan ini berbanding lurus dengan pengaduan konsumen perusahaan jasa keuangan. Sengketa antara nasabah dengan perusahaan jasa berpotensi meningkat saat pandemi ini. Nasabah perlu memahami mekanisme pengaduan penyelesaian sengketa yang tepat agar persoalannya dapat diselesaikan secara tepat.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menyampaikan nasabah terlebih dahulu menghubungi perusahaan jasa keuangan untuk menyelesaikan persoalan terhadap pelayanan dan produk jaa keuangan. Mekanisme penyelesaian tersebut disebut internal dispute resolution.

“Apabila konsumen merasa ada yang perlu disampaikan atau diadukan mengenai pelayanan atau produk sektor jasa keuangan maka langkah pertama adalah konsumen wajib hubungi pelaku usaha jasa keuangan yang dimaksud adalah bank, perusahaan asuransi, sekuritas. Jadi, konsumen hubungi langsung perusahaan jasa keuangan atau diselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution sehingga pengaduannya diselesaikan antara konsumen dengan jasa keuangan,” jelas Sarjito, Minggu (25/7).

Nantinya, pengaduan tersebut harus dilengkapi dengan berkas-berkas yang jelas sehingga dalam maksimal 20 hari perusahaan jasa keuangan wajib menanggapi pengaduan tersebut. Penyelesaian antara nasabah dengan perusahaan jasa keuangan dapat menghasilkan keputusan yang disepakati para pihak. (Baca: 95 Persen Konsumen Adukan Transaksi di Sektor E-Commerce)

Namun, apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian internal tersebut maka dapat menyelesaikan melalui mekanisme eksternal dispute resolution.Konsumen dapat menggunakan jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dalam penyelesaian pengaduan. Dasar hukum penyelesaian sengketa dengan lemmbaga jasa keuangan tercantum dalam Peraturan OJK 61/POJK.07/2020 tentang LAPS Sektor Jasa Keuangan yang dirilis pada 2020.

Sedangkan, permasalahan tersebut terdapat dugaan pelanggaran perundang-undangan oleh perusahaan jasa keuangan, maka nasabah dapat mengadukan kepada OJK sebagai pengawas industri. Sarjito mengimbau kepada konsumen agar berhati-hati dan bijak dalam mempublikasi persoalan tersebut melalui media massa dan media sosial.

Tags:

Berita Terkait