Mekanisme Pengaduan Penyelesaian Sengketa dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Terbaru

Mekanisme Pengaduan Penyelesaian Sengketa dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Konsumen diminta berhati-hati dan bijak dalam pengaduan. Jangan disampaikan kepada media atau media sosial yang kebenaran pengaduan tersebut belum dapat diperkirakan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Saya imbau konsumen masyarakat cukup berhati-hati dan bijak dalam pengaduan konsumen yang diproses untuk tidak disampaikan kepada media atau media sosial yang kebenaran pengaduan tersebut belum dapat diperkirakan. Hal ini dapat berdampak tidak baik pada konsummen sendiri maupun terhadap pelaku jasa keuangan yang belum tentu kesalahannya maupun sektor jasa keuangan yang dapat terganggu akibat pemberitaan di media atau media sosial yang belum tentu tentang kebenarannya itu,” jelas Sarjito.

Salah satu keluhan konsumen yang saat ini ramai jadi pemberitaan media massa yaitu pernyataan dari tokoh masyarakat sekaligus pengusaha nasional, Jusuf Hamka. Dia mengeluhkan hubungan nasabah dengan bank dalam proses negosiasi penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan. Terdapat perbedaan persepsi dan penghitungan kewajiban pelunasan tersebut antara pihaknya dengan pihak bank sindikasi.

"Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang belum memperoleh kesepakatan dari kami," ujar Jusuf, seperti dikutip dari Antara.

Namun, dia mengklarifikasi pernyataannya soal perbankan syariah yang menjadi viral dan ramai diberitakan di media massa beberapa hari terakhir. "Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan “kejam” tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast Youtube," ujar Jusuf.

Dia mengatakan mendukung sepenuhnya perbankan syariah dan saat ini telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung, Jawa Barat, dan perseroan juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya cukup besar.

"Masalah yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri atas beberapa bank syariah," kata Jusuf.

Jusuf menambahkan pembiayaan tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada 2016. PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah atau akad pembiayaan jual beli dengan indikasi yield atau marjin setara 11 persen dengan tenor 14 tahun atau 168 bulan), untuk proyek pembangunan Jalan Tol Soreang-Pasirkoja Bandung (Soroja).

Tags:

Berita Terkait