Mekanisme Pengaduan Penyelesaian Sengketa dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Terbaru

Mekanisme Pengaduan Penyelesaian Sengketa dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Konsumen diminta berhati-hati dan bijak dalam pengaduan. Jangan disampaikan kepada media atau media sosial yang kebenaran pengaduan tersebut belum dapat diperkirakan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Menanggapi kasus tersebut, OJK memanggil pengusaha Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait perbankan syariah di media massa. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan tersebut sesuai tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.

Menurutnya, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga masalah tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah. "Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," katanya.

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.  "Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.

Tags:

Berita Terkait