Melacak Desain UUD 1945 Soal Pemilu Demokratis
Resensi

Melacak Desain UUD 1945 Soal Pemilu Demokratis

Mengkaji ulang pengalaman Indonesia dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis. Fokus buku mengungkapkan apa saja prinsip-prinsip pemilu demokratis yang telah ada dalam desain UUD 1945.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Komposisi setiap bab sangat konsisten sesuai janji Saldi. Tersedia subbab ‘sejarah singkat’ pada setiap lembaga yang ia uraikan di tiap bab. Pembaca diajak melihat konteks yang menjadi latar belakang tiap lembaga sebelum beranjak pada teks normatif yang mengaturnya. “Pelacakan sejarah tersebut menjadi bagian penting memotret wewenang dan dinamika lembaga negara terutama pasca reformasi konstitusi 1999-2002,” kata Saldi (hal.viii).

Buku ini relevan dibaca oleh siapa saja yang ingin memahami dinamika pemilu Indonesia dengan kacamata konstitusional. Meski ditulis pakar hukum, buku ini menyajikan narasi yang cukup ringan. Pembaca diajak melakukan perjalanan waktu menelusuri bagaimana pemilu demokratis dirancang dan dijalankan dalam sejarah Indonesia. Tebal buku ini juga tidak menakutkan karena masih terbilang ringan. Para penulis tampak sangat menghindari penulisan isi teks undang-undang secara apa adanya di seluruh halaman buku. Hampir tidak ada pasal undang-undang yang dikutip langsung sesuai teks aslinya. Hanya substansi teks undang-undang yang dituliskan dengan catatan kaki perujukan dari pasal dan undang-undang yang mana. Cara ini sangat ramah bagi mata pembaca dan memudahkan fokus pada substansi hukum yang dibicarakan

Hukumonline.com

Bab 1 adalah pengantar penting agar pembaca memahami metode dan sistematika penulisan buku ini. Hanya 10 halaman ringkas yang memetakan seluruh isi buku (hal.1-10). Bab 2 membahas prinsip pemilu demokratis dalam tiga sudut pandang penting di mata ilmu hukum. Pertama, berdasarkan teks konstitusi Indonesia. Kedua, berdasarkan dokumen kesepakatan internasional mengenai Hak Asasi Manusia. Ketiga, berdasarkan doktrin para pakar hukum yang diakui dalam dunia hukum.

Bab 3 berisi uraian sejarah hukum pemilu di Indonesia sejak tahun 1955 hingga 2019. Penulis membagi empat fase pemilu. Masing-masing disertai data persebaran suara para peserta pemilu. Desain teknis, pelaksanaan, dan hasil dari masing-masing fase diuraikan dengan ringkas pada bab ini. Bab 4 menyajikan pengantar untuk pembahasan lebih rinci terkait penafsiran Mahkamah Konstitusi soal pemilu demokratis. Penulis tampak menjadikan bab ini transisi bagi pembaca yang sudah telanjur larut dalam uraian perjalanan sejarah pemilu Indonesia. Bab 5 dan Bab 6 bisa dianggap sebagai inti penting yang menjawab pertanyaan latar belakan lahirnya buku ini. Substansi objek pengujian dipetakan dengan klasifikasi yang memudahkan pembaca. Bagian penafsiran Mahkamah Konstitusi yang tegas menjawab setiap objek pengujian disajikan dengan pas. Pembaca bisa langsung memahami apa penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam menjawab setiap objek perkara.

Selanjutnya prinsip-prinsip teknis yang terkandung dalam putusan-putusan itu bisa dibaca pada bab 6. Ada 11 prinsip yang menjadi turunan lebih teknis dari prinsip ‘langsung’, ‘umum’, ‘bebas’, ‘rahasia’, ‘jujur’, dan ‘adil’ dalam Pasal 22E UUD 1945. Sulit menemukan kelemahan buku yang ditulis oleh seorang pakar yang masih aktif menjabat hakim konstitusi.

Buku ini sangat tepat bagi peminat topik pemilu yang tidak punya banyak waktu mengerutkan kening saat membaca buku tebal. Penulis juga melengkapi buku dengan indeks alfabetis untuk membantu pencarian ulang poin kunci yang dibutuhkan pembaca (hal.233-235).

Selamat membaca!!!

Tags:

Berita Terkait