Melalui Perppu, Pemerintah Harus Dorong Investasi di Sektor Strategis
Terbaru

Melalui Perppu, Pemerintah Harus Dorong Investasi di Sektor Strategis

Tapi, alasan menciptakan lapangan pekerjaan dengan menerbitkan Perppu 2/2022 layak ditinjau ulang. Masih banyak cara dalam menciptakan lapangan pekerjaan tanpa harus menerbitkan Perppu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Keyakinan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dapat meningkatkan masuknya investasi dari luar maupun dalam negeri perlu diimbangi dengan kerja keras. Apalagi target investasi yang diharapkan pemerintah bukanlah angka yang kecil, Rp1.400 triliun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan target investasi ribuan triliun sangat tinggi. Menurutnya, angka yang realistis untuk dapat diwujudkan dengan menarik investasi luar ke dalam negeri di angka Rp1.200 triliun sampai dengan Rp1.300 triliun.

Mengacu data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode 2022 setidaknya investasi yang sudah masuk ke Indonesia senilai Rp900 triliun. Angka tersebut sebelum adanya Perppu Cipta Kerja. Dia yakin dengan adanya Perppu 2/2022 dapat menggenjot tambahan investasi masuk ke tanah air.

Atas dasar itu, Tauhid menyarankan agar pemerintah mendorong investasi di sektor-sektor yang strategis dan positif. Seperti investasi di sektor industri yang harus ditingkatkan. Misalnya, pemerintah mengarahkan hilirisasi di nikel bauksit. Karenanya, target mendapatkan investasi dalam jumlah besar mesti dikejar.

Soal industri yang terdapat pelemahan perekonomian global. Seperti industri yang mengalami penurunan strategis. Misalnya sektor besi baja dan tekstil. Sementara sektor yang menarik, seperti makanan dan minuman memiliki pangsa pasar besar. Malahan pertumbuhannya seringkali positif. Terakhir, sektor logistik mengalami perkembangan pesat. Sebab, semua cara didominasi penggunaan digital untuk memperbesar logistik agar menjadi lebih meningkat.

Berbeda dengan Tauhid, pendiri Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Hendri Saparini berpendapat alasan menciptakan lapangan pekerjaan dengan menerbitkan Perppu 2/2022 layak ditinjau ulang. Kendati belum rampung membaca Perppu Cipta Kerja, tapi upaya mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dalam jumlah banyak memang amatlah diperlukan

“Tapi apakah perppu ini akan menjadi jawaban yang akan dengan cepat menciptakan lapangan kerja? Rasanya belum,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait