Melalui PP 21/2021, Penataan Ruang Tingkat Daerah Diharapkan Lebih Mudah
Berita

Melalui PP 21/2021, Penataan Ruang Tingkat Daerah Diharapkan Lebih Mudah

Penetapan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) pada PP 21/2021 dalam Pasal 60 sampai 84 yaitu jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengungkapkan empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan. Himawan menyatakan ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan.

Sekjen mengungkapkan dalam PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai Hak Pengelolaan. Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.

Dia menyampaikan adanya jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.

“Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” katanya saat memberikan paparan terkait Isu-Isu Strategis dan Permasalahan Hukum di Bidang Hak Atas Tanah serta Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Senin (19/4).

Lebih lanjut, PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada sekaligus dapat memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.

Menurut Himawan, salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah adanya transparasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).

Dalam ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK, diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah atau disebut dengan Bank Tanah, yang merupakan badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.

Tags:

Berita Terkait