Melanggar Kawasan Tanpa Rokok? Siap-Siap Disidangkan
Berita

Melanggar Kawasan Tanpa Rokok? Siap-Siap Disidangkan

Penegakannya belum serius.

Oleh:
ANT/MYS
Bacaan 2 Menit
Merokok di tempat terlarang bisa dihukum. Ilustrasi Foto: SGP
Merokok di tempat terlarang bisa dihukum. Ilustrasi Foto: SGP
Kebiasaan merokok masih sulit dihilangkan oleh sebagian orang. Gara-gara ingin merokok, orang seringkali lupa tentang adanya larangan merokok di tempat-tempat tertentu seperto bandara, hotel, sarana kesehatan, dan kendaraan umum. Tempat terlarang itu masuk zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau kawasan bebas rokok.

Warga belum sepenuhnya mematuhi larangan merokok di area publik. Di Bandara Soekarno Hatta, misalnya. Berdasarkan pemantauan Hukumonline, Kamis (03/11) kemarin, masih ada pengunjung yang merokok bukan pada tempat yang disediakan. Tidak ada petugas juga yang menegur pelaku.  Penegakan aturan larangan merokok di KTR  terkesan belum serius. (Baca juga: Kadishub DKI: Terminal Tidak Boleh Jual Rokok).

Melanggar KTR sebenarnya bukan tanpa sanksi. Selain payung hukum nasional, ada juga daerah yang sudah membuat Perda tentang larangan merokok di tempat umum, antara lain Kabupaten Bogor, Payakumbuh, dan Jakarta. Merokok di kawasan KTR? Siap-siap menghadapi sidang tindak pidana ringan. (Baca juga: Pejabat Pemkab Bogor Terancam Sanksi).

Tak percaya? Simak saja kejadian di Kota Denpasar ini. Di Denpasar, 11 pelanggar KTR baru saja disidangkan melalui mekanisme sidang tipiring. Seorang jaksa, Yudi Purwanto, membacakan tuntutan, lalu putusan dijatuhkan hakim tunggal Wayan Kawisada. Hakim menghukum para pelanggar itu hukuman alternatif: membayar masing-masing 100 ribu rupiah, atau kalau tak sanggup bayar jalani tiga hari kurungan.

Seperti dikutip dari Antara, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Denpasar Gede Sudana mengatakan pemerintah kota telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. T tahun 2015 tentang KTR. Di Denpasar, penegakan atas Perda ini sudah diamanatkan Walikota. Petugas Satpol PP bertugas mengawasi KTR di lapangan.

Langkah pengawasan tersebut, kata Sudana, dilakukan agar masyarakat tidak merokok sembarangan tempat. Selain itu sidang ini juga untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat serta mengantisipasi perokok pemula. Sudana menambahkan, sidang tipiring sengaja dilakukan di tempat terbuka. Guna menyosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi oleh tim terpadu yang memberikan sosialisasi, informasi serta pemasangan tanda KTR.

Sudana lebih lanjut mengatakan warga masyarakat merespon baik tentang KTR. Sebagian besar masyarakat sudah paham dan mendisiplinkan diri untuk tidak merokok di areal publik. (Baca juga: Kewajiban Tempat Kerja Menyediakan Tempat Merokok).

"Hanya sebagian kecil saja yang masih bandel, namun itulah tujuan kami untuk terus mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok ini. Untuk masyarakat Kota Denpasar, mari terus kita dukung penerapan Perda No.  7 Tahun 2015 tentang KTR. Agar ke depannya, areal publik bisa menjadi kawasan yang nyaman untuk digunakan seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Tags:

Berita Terkait