Melek Omnibus Law I: Mengurai Problematika Pengupahan
RUU Cipta Kerja:

Melek Omnibus Law I: Mengurai Problematika Pengupahan

Pemerintah menegaskan upah minimum dipastikan tidak akan turun dan tidak dapat ditangguhkan, terlepas bagaimanapun kondisi pengusahanya. Kalangan buruh menilai sebaliknya.

Oleh:
Agus Sahbani/Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Koordinator Departemen Pendidikan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Novri Auliansyah menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan diam-diam dalam menyusun RUU Cipta Kerja dan tidak melibatkan masyarakat yang bakal terdampak, seperti buruh, petani, nelayan dan masyarakat hukum adat.

 

“RUU Cipta Kerja ini hanya akan mendatangkan investor buruk yang bakal mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), melegalkan upah murah. Sementara hukuman bagi pengusaha nakal hanya sanksi administratif,” kata Novri.

 

Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Pimpus Nelson menilai pemerintah semakin lepas tangan karena mekanisme upah diserahkan melalui kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Posisi pengusaha dan buruh dianggap setara termasuk dalam menentukan upah. Pemerintah tidak lagi melakukan intervensi terhadap pengupahan.

 

Menurutnya, upah yang diterima buruh akan berkurang karena tidak ada lagi upah minimum sektoral, upah minimum kabupaten/kota. Bahkan RUU Cipta Kerja akan mengatur UM Padat Karya yang nominalnya lebih rendah dari UM Provinsi. “Pengaturan pengupahan RUU Cipta Kerja lebih buruk daripada UU No. 13 Tahun 2003. Ini bukan hanya semakin memiskinkan buruh dan keluarganya, tapi juga pemerintah meliberalkan sektor ketenagakerjaan.”

Tags:

Berita Terkait