Melek Omnibus Law II: Menyoal Fleksibilitas Aturan PKWT-Outsourcing
RUU Cipta Kerja:

Melek Omnibus Law II: Menyoal Fleksibilitas Aturan PKWT-Outsourcing

Ada kekhawatiran, dengan menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan berarti PKWT bisa dilakukan terhadap semua jenis pekerjaan secara terus-menerus tanpa batas waktu (seumur hidup) dan sulitnya pekerja/buruh menjadi PKWTT.

Oleh:
Ady Thea DA /Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Praktiknya, kata dia, ada PKWT yang tidak memenuhi persyaratan, dikontrak lebih dari 3 tahun. Karena itu, nantinya PKWT berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk membenahi (mengubah) praktik PKWT yang sering melebihi 3 tahun. Karena itu, untuk mengakomodir kepentingan itu batas waktu maksimal 3 tahun PKWT dihapus.

 

Sesuai kesepakatan, jika disepakati 4 tahun, PKWT berlaku sampai 4 tahun. Jangka waktu PKWT disesuaikan berapa lama pekerjaan itu bisa selesai. Untuk jenis pekerjaan apa saja akan diatur dalam PP.”

 

Jaminan perlindungan

Ada norma baru yang diatur Pasal 61A RUU Cipta Kerja terkait kompensasi yang wajib dibayar pengusaha ketika jangka waktu PKWT berakhir. Hal ini bentuk jaminan perlindungan terhadap buruh kontrak atau PKWT. Kompensasi itu diberikan untuk buruh dengan masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi ini diatur dalam PP.

 

“Setiap berakhirnya PKWT ada kompensasi yang wajib dibayar pengusaha kepada buruh. Ketentuan ini membenahi praktik PKWT selama ini dimana pekerja yang habis perjanjian kerjanya tidak mendapat perlindungan lagi,” kata dia.

 

Diakuinya, ada pandangan yang menyebut RUU Cipta Kerja akan melanggengkan PKWT dan menutup ruang bagi pekerja untuk berstatus PKWTT (pekerja kontrak seumur hidup). Haiyani menegaskan PKWTT akan tetap ada karena tidak semua jenis pekerjaan sifatnya sementara, ada pekerjaan yang sifatnya dilakukan terus menerus. Haiyani yakin PKWTT masih berpeluang bagi pekerja yang memiliki kemampuan dan keahlian sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

 

“Dihapusnya batas waktu PKWT, bukan berarti pekerja tidak bisa diangkat menjadi pekerja tetap atau PKWTT,” tegasnya. Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Rasioalitas Perubahan Pengaturan PKWT

 

Soal outsourcing, Haiyani mengatakan Pasal 64 dan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan dihapus karena pemerintah tidak ingin masuk dalam ranah perjanjian bisnis (perdata). Pemerintah hanya mengatur soal perlindungan bagi pekerja atau perjanjian kerjanya. Hubungan kerja perusahaan outsourcing dengan pekerjanya bisa menggunakan PKWT atau PKWTT.

Tags:

Berita Terkait