Melihat 7 Substansi RUU Otsus Papua yang Disahkan Jadi UU
Utama

Melihat 7 Substansi RUU Otsus Papua yang Disahkan Jadi UU

Mulai politik afirmasi, ekonomi, hingga perbaikan tata kelola pemerintahan. Pembahasan RUU Otsus Papua hingga menjadi UU merupakan upaya bersama dalam mewujudkan komitmen pemerintah, DPR, dan DPD guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Kemudian, mekanisme pembagian dana otsus dilakukan dengan melibatkan peran pemerintah pusat dan pemda tingkat provinsi. Sementara DPD pun dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan dana otsus. “Melalui perubahan tata kelola dana otsus, diharapkan berbagai persoalan pembangunan selama ini dapat diatasi,” lanjutnya.

Kelima, hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK P3). Latar belakang munculnya badan khusus ini lantaran terdapat banyak program/kegiatan kementerian/lembaga di Papua yang tidak sinkron dan harmonis. Melalui kehadiran badan khusus yang diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.

“Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan berada di Papua. Hal ini juga merupakan simbol menghadirkan istana di Papua,” ujarnya.

Keenam, pemekaran provinsi di Papua. Menurutnya, Pansus DPR dan pemerintah menyepakati pemekaran provinsi di Papua selain dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, juga oleh Pemerintah dan DPR tanpa melalui tahapan daerah persiapan. Tujuannya agar memenuhi tuntutan aspirasi, memberikan jaminan dan ruang bagi orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.

Ketujuh, peraturan pelaksanaan dari UU. Menurutnya, Pansus DPR dan pemerintah berkomitmen menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) paling lambat 90 hari kerja ke depan. Sedangkan bagi peraturan daerah provinsi (Perdasi) diberikan waktu 1 tahun. Dia yakin UU Otsus Papua terbaru ini bentuk komitmen DPR dan pemerintah melakukan terobosan hukum mengatur penyusunan aturan turunan dikonsultasikan dengan DPR, DPD, dan pemda provinsi-provinsi di Papua.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pembahasan RUU Otsus Papua hingga menjadi UU merupakan upaya bersama dalam mewujudkan komitmen pemerintah, DPR, dan DPD guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip melindungi dan menjunjung harkat dan martabat orang asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Tito.

Pemerintah prinsipnya mengamini pandangan laporan Pansus DPR. Selanjutnya, kata Tito, setelah UU tersebut resmi diundangkan dan dimuat dalam lembaran negara, pemerintah bakal mensosialisasikan kepada seluruh para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun aturan pelaksananya dalam bentuk PP sebagaiamana amanat UU tersebut.

Tags:

Berita Terkait