Melihat Adopsi Perkembangan Teknologi Digital dalam KUHP Baru
Profil

Melihat Adopsi Perkembangan Teknologi Digital dalam KUHP Baru

Kehadiran KUHP baru suatu hal yang harus diapresiasi bersama-sama karena Indonesia bisa punya criminal code yang sesuai zaman.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Instagram Live Hukumonline Academy bertajuk Sudahkah KUHP Baru Mengadopsi Perkembangan Teknologi? pada Selasa (24/1). Foto: MJR
Instagram Live Hukumonline Academy bertajuk Sudahkah KUHP Baru Mengadopsi Perkembangan Teknologi? pada Selasa (24/1). Foto: MJR

Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pada awal tahun ini. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan yaitu pengaturan dunia teknologi informasi dalam hukum pidana yang sebelumnya belum diatur secara komprehensif dalam KUHP lama.

Ketua Yayasan Lembaga Pengembangan Ilmu Hukum dan Manajemen (LPIHM) IBLAM, Rahmat Dwi Putranto, menyampaikan apresiasinya kepada para penyusun KUHP karena melakukan terobosan dalam pasal-pasal sehubungan perkembangan teknologi informasi.

“Ini adalah suatu hal yang harus diapresiasi bersama-sama karena Indonesia bisa punya criminal code yang sesuai zaman sekarang tidak mudah, prosesnya sudah puluhan tahun karena sejak Indonesia merdeka pun (rencana) pembaruannya (KUHP) sudah dimulai karena ini warisan belanda, karena sudah saatnya Indonesia punya KUHP sendiri. Bahkan, Belanda dan Jerman pun sudah merevisi KUHP mereka,” ungkap Rahmat dalam acara Instagram Live Hukumonline Academy bertajuk “Sudahkah KUHP Baru Mengadopsi Perkembangan Teknologi?” pada Selasa (24/1).

Baca Juga:

Rahmat mengatakan aktivitas masyarakat sangat erat dengan teknologi informasi saat ini. Sama halnya dengan dunia realitas, kehidupan teknologi informasi atau siber seperti metaverse juga perlu mendapat pengaturan hukum. Contohnya, pencurian aset digital seperti kripto, uang digital, software hingga data pribadi berisiko terjadi pada dunia metaverse.

“Kalau kita kehilangan HP di metaverse maka bisa dianggap pasal pencurian. Lalu ada orang yang canggih sedemikian rupa bisa masuk dan ambil aset kita. Itu sudah masuk ranah pidana. Sehingga, itu harus diakomodir. Dunia maya (siber) dan nyata itu sama, hanya beda realitas saja,” jelas Rahmat.

Dalam artikel Hukumonline “KUHP Nasional Akomodir Teknologi Digital Sebagai Asas Hukum”, Rahmat menerangkan KUHP sudah menjelaskan secara detil istilah-istilah yang digunakan dalam tindak pidana ataupun norma pasal yang dirancang dan dibentuk dalam KUHP Nasional ini. Seperti dalam Pasal 147 yang menyebutkan, “Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait