Melihat Akar Persoalan Legalisasi Peredaran Miras
Berita

Melihat Akar Persoalan Legalisasi Peredaran Miras

“Jadi kalau mau menolak, ya seharusnya termasuk Pasal 7 Perpres 74/2013 yang masih eksis berlaku hingga saat ini.” Termasuk Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja yang telah mencabut Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 44 Tahun 2016 yang menempatkan industri miras beralkohol salah satu bidang usaha tertutup untuk investasi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Dengan kata lain, dihapusnya Keppres 3 Tahun 1997 itu, maka peredaran miras boleh diatur lewat peraturan daerah, bukan oleh pemerintah pusat. Namun, faktanya tak lama kemudian, Pemerintah malah menerbitkan Perpres No. 74 Tahun 2013 dan juga terbit beberapa peraturan daerah (perda) terkait legalisasi peredaran miras di provinsi tertentu.

Seperti, Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah diperbaharui melalui Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol khas NTT atau yang dikenal dengan nama sopi.

Terlebih, dalam Pasal 77 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, mengeluarkan/mencabut bidang usaha miras dari daftar bidang usaha tertutup yang dilarang diusahakan untuk kegiatan penanaman modal. Itu sebabnya, Pasal 14 huruf a Perpres 10 Tahun 2021 telah mencabut Perpres No. 76 Tahun 2007 tentang tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.  

Dan Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Kedua Perpres yang dicabut itu sebelumnya menempatkan industri miras beralkohol dan anggur salah satu bidang usaha tertutup untuk investasi dari daftar 20 bidang usaha tertutup. Artinya, eksisting industri miras masih dianggap bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal.

Kini, melalui Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja dan PP No.10 Tahun 2021 itu, daftar negatif investasi menjadi hanya tinggal 6 bidang usaha yang tertutup. Selengkapnya, Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja disebutkan "Ketentuan Pasal 12 (UU 25/2007) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanalnan modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. budi daya dan industri narkotika golongan I;

b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;

c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);

d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunanlkapur lkalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death corat) dari alam;

e. industri pembuatan senjata kimia; dan

f. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon."

Tags:

Berita Terkait