Melihat Aktivitas PPAT dan Notaris Saat Libur Lebaran
Edsus Lebaran 2022

Melihat Aktivitas PPAT dan Notaris Saat Libur Lebaran

Libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tidak banyak mengubah aktivitas keseharian dari notaris dan PPAT di Indonesia.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hapendi Harahap, dalam kesempatan berbincang dengan Hukumonline mengungkapkan IPPAT tidak mempunyai kebijakan khusus saat libur lebaran bagi PPAT.

“Sejauh ini IPPAT tidak memiliki kebijakan khusus saat liburan panjang bagi PPAT dan tetap mengikuti cuti yang ditetapkan pemerintah, jatah cuti yang ditentukan pemerintah akan dihitung sebagai cuti juga bagi pegawai PPAT,” ungkapnya.

Dalam libur lebaran, Hapendi menambahkan biasanya PPAT mengisi liburan panjang dengan berbagai kegiatan bersama keluarga di rumah.

“Libur lebaran nanti adalah kesempatan bagi PPAT silaturahmi dengan saudara, ada juga kesempatan ini dipakai untuk beribadah ke tanah suci, sebagian liburan ke berbagai tempat wisata dalam dan luar negeri,” lanjutnya.

Mengenai pekerjaan, ia menyebutkan semua berkas yang apabila belum dilakukan tanda tangan akta, maka tidak ada yang perlu diperhatikan selain daripada kepentingan para pihak yang mungkin meminta tanda tangan akta sebelum libur.

“Ini berbeda dengan akta yang telah di tanda tangan akta, maka PPAT harus memperhatikan kewajiban menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanda tangan akta,” jelasnya.  

Lebih lanjut, saat  proses pembuatan akta dapat saja dilakukan meskipun saat waktu libur. Pada umumnya sepanjang persiapan membuat akta dan syarat-syarat telah terpenuhi, seperti pembuatan sertifikat, terlebih dahulu telah dicek dan pajak-pajak telah dibayar serta para pihak hadir lengkap.

Tags:

Berita Terkait