Melihat Arah Kebijakan Pemerintah dalam Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi
Utama

Melihat Arah Kebijakan Pemerintah dalam Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi

Mulai inisiasi penguatan regulasi PDP, penguatan tata kelola ekosistem perlindungan data pribadi, hingga hingga penguatan peran pengawasan dan penegakan hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam webinar Bootcamp Hukumonline 2021 sesi 3 bertajuk 'Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Strategi Perlindungan Data Pribadi', Selasa (26/10/2021). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam webinar Bootcamp Hukumonline 2021 sesi 3 bertajuk 'Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Strategi Perlindungan Data Pribadi', Selasa (26/10/2021). Foto: RFQ

Pemerintah berupaya terus memperbaiki mekanisme perlindungan data masyarakat di tengah maraknya ancaman serangan dari peretas. Pemerintah tengah merancang sejumlah kebijakan tata kelola perlindungan data pribadi sambil menunggu kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Lantas, bagaimana dan seperti apa saja arah kebijakan pemerintah dalam tata kelola perlindungan data pribadi ke depan?

Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi pada Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Hendri Sasmita Yudha mengatakan beberapa kondisi PDP di Indonesia yakni meningkatnya pemanfaatan data Pribadi; perkembangan teknologi baru memungkinkan pengumpulan data secara masif dan otomatis; meningkatnya status kasus pelanggaran dan tantangan baru dalam pengawasan.

Selain itu, belum adanya regulasi primer tentang PDP; standar dan praktik PDP beragam dalam implementasinya; level kesadaran publik relatif beragam dan belum merata. “Atas kondisi tersebut, terdapat tiga arah kebijakan yang menjadi konsen pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo,” ujarnya dalam sebuah webinar Bootcamp Hukumonline 2021 sesi 3 bertajuk “Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Strategi Perlindungan Data Pribadi”, Selasa (26/10/2021). (Baca Juga: Tantangan Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi)

Pertama, inisiasi penguatan regulasi PDP. Dia menerangkan selama ini ada beberapa regulasi yang terkait perlindungan data Pribadi yakni UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Permenkominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik,

Hendri mengatakan terdapat rancangan regulasi yang sedang digarap yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengenaan Denda Administratif. Salah satu alasan pentingnya RPP tersebut, selama ini sanksi yang diatur adanya pelanggaran terhadap penyelenggaraan sistem elektronik berupa teguran hingga pemblokiran.

Pihaknya selama ini sudah banyak memblokir penyelenggara sistem elektronik. Namun sanksi tersebut dirasa kurang efektif. Karena itu, diharapkan dengan adanya sanksi denda dapat meningkatkan kehati-hatian bagi para penyelenggara sistem elektronik dalam penanganan sistem perlindungan data pribadi.

Dia menerangkan rumusan terhadap pengenaan denda administratif berupa jumlah poin pelanggaran x tarif denda. Sedangkan jumlah poin pelanggaran = indeks jenis pelanggaran x maksimum poin x persentase bobot. “Itu kita dorong dan kita sahkan di akhir tahun 2021, mudah-mudahan bisa segera terbit,” kata dia menerangkan.

Tags:

Berita Terkait