Melihat Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Perindustrian dan Perdagangan
Utama

Melihat Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Perindustrian dan Perdagangan

Diundangkannya peraturan turunan dari UU ini, diharapkan dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor perindustrian dan perdagangan Indonesia serta mampu bersaing secara global.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Hukumonline.com mengelar seminar webinar dengan mengangkat tem Perkembangan Sektor Perindustrian dan Perdagangan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Selasa, Jakarta (25/5). Foto: RES
Hukumonline.com mengelar seminar webinar dengan mengangkat tem Perkembangan Sektor Perindustrian dan Perdagangan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Selasa, Jakarta (25/5). Foto: RES

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur berbagai sektor bisnis termasuk perindustrian dan perdagangan. Aturan turunan UU Cipta Kerja sehubungan kedua sektor tersebut yaitu Peraturan (PP) Pemerintah 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pemerintah menginginkan melalui pengaturan baru tersebut maka sektor industri dan perdagangan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi salah satu pedoman dalam perjanjian bisnis, baik secara bilateral maupun multilateral. Adanya kewenangan baru dari sektor perindustrian dan perdagangan dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur dan kemudahan dalam proses berizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Diundangkannya peraturan turunan dari UU ini, diharapkan dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor perindustrian dan perdagangan Indonesia serta mampu bersaing secara global. Terdapat berbagai ketentuan mengenai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja ini seperti sektor perindustrian mengenai penjagaan kelangsungan proses produksi maupun pengembangan industri, di mana pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku maupun bahan penolong dalam proses produksi.

Sedangkan, pengaturan sektor perdagangan yaitu pengendalian ekspor dan impor yang hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. (Baca: Memahami Aturan Pelaksana Sektor Minerba Pasca UU Cipta Kerja)

Dalam webinar Hukumonline, "Perkembangan Sektor Perindustrian dan Perdagangan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja",Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perindustrian, Feby Setyo Hariyono menjelaskan ruang lingkup pengaturan PP 28/2021 yaitu mengenai bahan baku dan penolong yang memuat ketentuan neraca komoditas dan material center. Ketentuan ini dibuat untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri. Nantinya, neraca komoditas akan memuat data lengkap, detail dan akurat mengenai kebutuhan dan pasokan bahan baku dan penolong industri dalam negeri.

“Neraca komoditas untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan penolong, ini data kebutuhan dan pasokan yang lengkap detil dan akurat baik itu data kebutuhan dan pasokan meliputi jenis bahan baku itu sendiri berdasarkan post tarif dan terkait standar mutunya,” jelas Feby, Selasa (25/5).

Selain itu, PP 28/2021 juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilai kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.

Tags:

Berita Terkait