Melihat Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Perindustrian dan Perdagangan
Utama

Melihat Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Perindustrian dan Perdagangan

Diundangkannya peraturan turunan dari UU ini, diharapkan dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor perindustrian dan perdagangan Indonesia serta mampu bersaing secara global.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dalam artikel Hukumonline sebelumnya berjudul “PP Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Diharapkan Beri Kepastian Investasi” telah dijelaskan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, pemerintah pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standardisasi industri. Hal ini diselenggarakan dalam wujud penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.

PP 28/2021 menegaskan bahwa yang dimaksud industri strategis, yakni memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, dan/atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.

Pengaturan kepemilikan industri strategis, antara lain penyertaan modal seluruhnya oleh pemerintah pusat, pembentukan usaha patungan antara pemerintah pusat dan swasta, atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 28/2021 juga menyebutkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, antara lain berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri. Merupakan orang perseorangan, dan/atau kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan industri nasional. Selain itu, harus memiliki kriteria WNI, memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian, dan memiliki keahlian di bidang perindustrian.

Lingkup lainnya, PP Perindustrian menjelaskan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Misalnya, pemerintah pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.

Pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Contohnya, perusahaan kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri, yang meliputi infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta manajemen dan layanan kawasan industri.

Sektor Perdagangan

Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati menyampaikan berbagai perubahan setelah PP 29/2021 diterbitkan antara lain ketentuan neraca komoditas, service level agreement (janji layanan) dan fiktif positif, penerbitan perizinan secara otomatis, verifikasi teknis, sistem tunggal terintegrasi, pengembangan ekspor, pengecualian dalam ekspor-impor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait