Melihat Aturan Usia Pesawat dalam Kasus Sriwijaya Air
Berita

Melihat Aturan Usia Pesawat dalam Kasus Sriwijaya Air

Sesuai Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020, disebutkan batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B 737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Lantas, berapa tahun sebenarnya batasan usia kelaikan sebuah pesawat untuk terbang/beroperasi?

Pengaturan batasan usia pesawat diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga. Kepmen tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 155 Tahun 2016 tentang Batas Waktu Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.

Dalam poin pertama, Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020, disebutkan batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun. Pertanyaannya sejak kapan, jenis pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini, dinyatakan laik terbang/beroperasi untuk pertama kalinya di Indonesia?    

Selengkapnya poin pertama berbunyi, “Batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dengan ketentuan:

  1. Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun;
  2. Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang paling tinggi berusia 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Pesawat Terbang Kategori Transpor dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) batas usia pesawat udara sesuai dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) dan/atau flight cycle pesawat udara sesuai dengan ketentuan pabrikan (manufacturer); dan
  4. Helikopter paling tinggi berusia 25 (dua puluh lima) tahun.

Lebih lanjut, Kepmenhub No. 115 Tahun 2020 menyebutkan batasan maksimal usia pesawat di Indonesia diatur sesuai ketentuan pabrikan.

Dalam poin kedua Kemenhub ini berbunyi “Batas usia pesawat udara yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia untuk:

  1. Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang;
  2. Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang;
  3. Pesawat Terbang untuk angkutan udara khusus kargo (freighter); dan
  4. Helikopter, berdasarkan dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) dan/atau flight cycle pesawat udara sesuai dengan ketentuan pabrikan (manufacturer)."
Tags:

Berita Terkait