Melihat Besaran UMP Tahun 2023 di 33 Provinsi
Terbaru

Melihat Besaran UMP Tahun 2023 di 33 Provinsi

Menaker menekankan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Berdasarkan data UMP yang diterima, Ida menghitung provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, dibanding UMP tahun 2022 sebesar Rp2.512.539 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah di Maluku Utara sebesar 4 persen, dimana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231 naik menjadi Rp2.976.720 tahun 2023.

Menurut Ida, penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

Berikut daftar 33 Provinsi yang telah menetapkan UMP Tahun 2023 per 29 November 2022

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait