Melihat Cara Mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan
Utama

Melihat Cara Mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan

Perma ini bentuk dukungan MA agar kepentingan terbaik bagi anak tetap dapat dipastikan dalam permohonan dispensasi kawin yang diajukan anggota masyarakat termasuk yang tidak mampu membayar biaya perkara.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan perkawinan anak dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam mengadili permohonan dispensasi perkawinan. Sebab, prinsipnya perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang memenuhi usia minimal 19 tahun sesuai UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Namun, dalam keadaan tertentu pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin.      

Atas dasar itu, MA telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin. Dispensasi izin kawin diberikan oleh pengadian negeri/agama/mahkamah syar’iyah kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan demi memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. MA mencatat ada peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus Pengadilan dari 23.126 perkara (2019) menjadi 35.441 (2020).

Komitmen ini disampaikan Ketua MA M. Syarifuddin dalam acara peluncuran Buku Saku Perma 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin secara daring, Jum’at (4/12/2020) lalu. Kehadiran Perma ini juga bentuk dukungan MA agar kepentingan terbaik bagi anak tetap dapat dipastikan dalam permohonan dispensasi kawin yang diajukan anggota masyarakat termasuk yang tidak mampu membayar biaya perkara.  

Dalam Perma 5/2019 ini, badan peradilan berperan sebagai pintu terakhir bagi pencegahan perkawinan anak. Hakim mengadili permohonan dispensasi kawin harus berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak; hak hidup dan tumbuh kembang anak; penghargaan atas pendapat anak; penghargaan atas harkat dan martabat manusia; nondiskriminasi, kesetaraan gender; persamaan di depan hukum; keadilan; kemanfaatan dan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara dispensasi kawin.   

Pedoman mengadili dispensasi kawin ini untuk menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak; meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak; mengindentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin; dan mewujudkan standardisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di Pengadilan.

Lantas, bagaimana bila perkawinan yang masih di bawah umur ini tidak bisa terhindarkan? Perma - yang kemudian menjadi Buku Saku Perma 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin untuk pegangan hakim - mengatur syarat-syarat administrasi yang harus dipersiapkan dalam permohonan pengajuan dispensasi kawin.  

Pasal 5 ayat (1) Perma No. 5 Tahun 2019 disebutkan syarat administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin yakni surat permohonan; fotokopi KTP kedua orang tua/wali; fotokopi kartu keluarga; fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran anak; fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri; dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah anak.

Tags:

Berita Terkait