Melihat Cara Mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan
Utama

Melihat Cara Mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan

Perma ini bentuk dukungan MA agar kepentingan terbaik bagi anak tetap dapat dipastikan dalam permohonan dispensasi kawin yang diajukan anggota masyarakat termasuk yang tidak mampu membayar biaya perkara.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

“Jika syarat-syarat tersebut tidak dapat terpenuhi, dapat digunakan dokumen lain yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan anak dan identitas orang tua/wali,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) dalam Perma 5/2019 ini. (Baca Juga: Pesan Ketua MA Saat Peluncuran Buku Saku Mengadili Perkara Dispensasi Kawin)

Pasal 6 Perma No. 5 Tahun 2019, menjelaskan pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah orang tua; dalam hal orang tua telah bercerai, permohonan dispensasi kawin tetap diajukan oleh kedua orang tua atau oleh salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam hal salah satu orang tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaanya permohonan dispensasi kawin diajukan oleh salah satu orang tua. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasannya atau tidak diketahui keberadaanya, permohonan dispensasi kawin diajukan oleh wali anak. Bila orang tua/wali berhalangan, diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa dari orang tua/wali sesuai peraturan perundang-undang.

Bila terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua/wali, permohonan dispensasi kawin diajukan pada pengadilan sesuai agama si anak (pengadian negeri/agama/mahkamah syar’iyah). Dalam hal calon suami dan istri berusia di bawah batas usia kawin, permohonan dispensasi kawin untuk masing-masing calon suami dan calon isteri diajukan ke pengadilan yang sama sesuai domisili salah satu orang tua wali calon suami atau isteri.

Lalu, Pasal 9 Perma ini menyebut permohonan dispensasi kawin diajukan kepada pengadilan yang berwenang, panitera melakukan pemeriksaan syarat-syarat administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin. Dalam hal permohonan dispensasi kawin tidak memenuhi syarat, panitera mengembalikan permohonan dispensasi kawin kepada pemohon untuk dilengkapi.

Bila permohonan dispensasi kawin telah memenuhi syarat, didaftar dalam register, setelah membayar panjar biaya perkara. Pemohon yang tidak mampu membayar panjar biaya perkara dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin secara cuma-cuma (prodeo). Setelah diregistrasi masuk dalam pemeriksaan perkara. Dalam Pasal 10 Perma ini, saat hari sidang pertama, pemohon wajib menghadirkan anak yang dimintakan permohonan dispensasi kawin, calon suami/isteri, orang tua/wali calon suami/isteri.

Jika pemohon tidak hadir, hakim menunda persidangan dan memanggil kembali pemohon secara sah. Dalam hal pemohon tidak hadir pada sidang kedua, permohonan dispensasi kawin dinyatakan gugur. Bila pemohon tidak dapat menghadirkan pihak-pihak yang diwajibkan saat sidang pertama dan kedua, hakim menunda persidangan dan memerintahkan pemohon menghadirkan pihak-pihak tersebut. Dalam hal pemohon tidak dapat menghadirkan pihak-pihak dalam sidang ketiga, permohonan dispensasi kawin tidak dapat diterima.

Tags:

Berita Terkait