Melihat Cara Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami
Utama

Melihat Cara Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami

Cara pembagian harta bersama dengan memisahkan terlebih dahulu harta yang didapat dari perkawinan dengan istri pertama. Kemudian, memisahkan lagi mana saja harta yang diperoleh dari perkawinan dengan isteri kedua, dan seterusnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Saya bilang Anda nikah saja di Arab sana. Saudara tahu, di Arab itu begitu nikah, istri itu sudah dapat harta. Saya katakan di Indonesia suami istri bisa bekerja. Di Arab mana boleh (istri, red) dikasih bekerja,” ujarnya.

Tekankan prinsip keadilan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Yaswirman berpendapat dalam UU Perkawinan sebenarnya tidak mengenal istilah poligami. Namun hanya mengenal/menyebut beristri lebih dari satu orang. Sedangkan beristri lebih dari satu orang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Perkawinan, serta Pasal 55-59 KHI. “Poligami adalah alternatif, bukan pilihan. Karenanya wajar UU Perkawinan menentukan syarat tertentu bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu,” kata Prof Yaswirman.

Dia menegaskan UU 1/1974 hanya mengatur tentang beristeri lebih dari satu orang. Tapi, tidak mengatur tentang kedudukan harta mereka setelah putusnya perkawinan. Pengakuan harta bersama dalam Islam dilihat dari kemasalahatan, sehingga diterima konsep harta bersama dalam hukum perdata dan gono-gini dalam hukum adat. Hanya saja, Pasal 37 UU 1/1974 mengatur bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing. “Hukum masing-masing dimaksud bisa dari aspek hukum agama atau hukum adat,” ujarnya.   

Dia mengutip Pasal 94 ayat (1) KHI yang menyebutkan, “Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, atau keempat”.

“Dalam perkawinan poligami, harta bersama terpisah dan berdiri sendiri, tidak ada penggabungan atau campur aduk antara masing-masing harta bersama,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya, asas tersebut sejalan/sesuai bunyi Pasal 65 ayat (1) huruf b UU Perkawinan yang menyebutkan, “Istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua dan berikutnya itu terjadi”. Dalam KHI tidak merinci bagaimana teknis pembagian harta bersama dari perkawinan poligami selain hanya dihitung sejak saat perkawinan berlangsung.

Hukumonline.com

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Yaswirman.

Prof Yaswirman menekankan agar hakim pengadilan agama selalu mempertimbangkan prinsip keadilan masing-masing dalam hal pembagian harta bawaan dalam perkawinan poligami. Misalnya, memisahkan terlebih dahulu harta yang didapat dari perkawinan dengan istri pertama. Kemudian, memisahkan lagi mana saja harta yang diperoleh dari perkawinan dengan isteri kedua, dan seterusnya. Biasanya bila terjadi penikahan secara poligami ada izin dari pengadilan agama, maka harta bersama dengan isteri pertama sudah ditetapkan untuk mempermudah penyelesaian pembagian.

“Hakim memutuskan dengan pertimbangan tertentu. Boleh jadi komposisi pembagiannya 50-50 atau 60-40. Bila isteri dominan mencari nafkah, maka bagian isteri lebih besar daripada bagian suami, demikian pula sebaliknya. Cara lain yang dapat dilakukan dengan membuat perjanjian perkawinan sebelum, pada saat, atau selama perkawinann berlangsung." 

Meski perjanjian perkawinan belum lazim dilakukan kebanyakan masyarakat Indonesia, namun sebagian masyarakat tertentu melakukan hal tersebut. Khususnya mereka yang memiliki harta banyak sebelum perkawinan atau berpeluang memperoleh harta perorangan saat perkawinan melakukan. “Harta yang sudah dipisah tidak lagi dipersoalkan jika terjadi perceraian, termasuk perceraian dari perkawinan poligami, seperti harta bawaan, warisan, atau pemberian lainnya secara perorangan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait