Melihat Catatan Pencegahan dan Monitoring KPK Semester I 2021
Utama

Melihat Catatan Pencegahan dan Monitoring KPK Semester I 2021

Sekitar 90 persen monitoring KPK diarahkan berhubungan sektor kesehatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Hingga 30 Juni 2021 JAGA menerima 348 keluhan terkait penyaluran bansos dan banpres produktif usaha mikro (BPUM). Keluhan yang paling banyak disampaikan terkait Bansos adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar (104 keluhan), bantuan tidak dibagikan oleh aparat (52 keluhan), jumlah dana bantuan yang diterima kurang dari yang seharusnya (27 keluhan), nama di daftar penerima bantuan tidak ada atau diduga fiktif (25 keluhan), menerima lebih dari satu bantuan (6 keluhan), seharusnya tidak dapat, tapi menerima bantuan (1 keluhan). Sedangkan, 133 keluhan lainnya terkait BPUM.

Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah peserta tidak menerima bantuan, meskipun sudah menerima informasi dari Bank Penyalur, tetapi setelah dicek belum mendapatkan dananya. Peserta menerima pemberitahuan mendapatkan dana BPUM, tetapi identitas atau data perbankan tidak sesuai.

Informasi untuk mendapatkan BPUM dan pertanyaan seputar bansos UMKM, dan Dana bantuan yang sudah masuk, ditarik atau didebet kembali oleh Bank penyalur. Upaya KPK untuk membangun portal informasi publik mengenai pencegahan korupsi untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon dan transparansi dari pemerintah serta masyarakat.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, menyampaikan meski masa pandemic Covid-19, pihaknya secara aktif berupaya melakukan pencegahan korupsi pada seluruh program PC dan PEN melalui tugas pokok pencegahan, monitoring dan koordinasi. KPK ikut memberikan masukan dalam formulasi kebijakan pemberian bansos, BPUM, Bantuan Subsidi Upah, subsidi listrik untuk pelanggan 450 dan 900 watt, serta Kartu Prakerja.

Di samping itu, secara aktif kami ikut memastikan program di Kementerian Kesehatan untuk sektor kesehatan seperti klaim RS yang menangani pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi.  Di tengah kondisi sulit ini KPK tetap bekerja dengan segala keterbatasan dan tantangan untuk memberikan kontribusi bagi negara dan masyarakat melalui 6 (enam) tugas pokok sebagaimana diatur dalam UU KPK.

“Hari ini kami akan menyampaikan kinerja KPK selama semester 1–2021 khususnya terkait pelaksanaan fungsi Pencegahan, Monitoring, dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (StranasPK). Mungkin belum memenuhi semua harapan publik, tapi kami terus memacu untuk bekerja lebih baik,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait